Tim Opsnal Satnarkoba Polres Muba Amankan 607 butir diduga Narkoba Jenis Ekstasi

- Penulis

Kamis, 22 Februari 2024 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 607 butir diduga narkotika jenis ekstasi dalam bentuk tablet berhasil diamankan oleh Tim opsnal satnarkoba polres Muba dari tersangka Beni Saputra (35) pada hari Selasa (23/01/2024) dirumahnya di kelurahan Balai Agung Kecamatan sekayu kabupaten Musi Banyuasin .

Terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke satresnarkoba polres Muba yang menginformasikan bahwa dirumah tersangka sering ada transaksi narkoba, terutama jenis ekstasi.

Kapolres Muba Akbp. Imam safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba polres Muba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi saat dikonfirmasi awak media hari Rabu (21/02/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 607 butir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berterimakasih kepada Masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan informasi yang berharga sehingga sepak terjang tersangka dapat kami hentikan , minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba diwilayah hukum polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengkonsumsi narkoba” Jelasnya.

Baca Juga:  Denri Maulidzar Borong Tiga Emas Lewat Cabor Dayung Rowing di PON XXI Aceh Sumut

Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi ini ditemukan didalam panci yang disusun dalam lemari perabotan dapur dirumah tersangka, 536 butir berwarna biru dan 71 butir berwarna coklat, yang menurut tersangka adalah barang miliknya dan akan dijual kembali, jadi tersangka diindikasikan sebagai pengedar dalam hal ini.

“Untuk itu tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah” tambahnya

Berita Terkait

Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Seluruh Keluarga Besar PAM Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Mengucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia
Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga
Nikmati Agrowisata Taman Anggur, Pertama di Kota Curup Rejang Lebong Dengan Keseruan Petik Anggur Sendiri 
Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 05:06

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Sabtu, 6 September 2025 - 10:48

Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu

Jumat, 5 September 2025 - 14:13

Listrik Padam Total! Truk Batubara Diduga ilegal Terguling, Warga Muara Paplik Meradang!.

Selasa, 2 September 2025 - 05:55

Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:40

Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Berita Terbaru

Latest Post

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 05:06