Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi 2 Pelaku Diamankan

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Palembang,- Sumatra Selatan

Direktorat Polda Sumsel Tangkap pelaku Dugaan tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Acara digelar di Gedung Polda Sumatera Selatan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang saat konferensi mengatakan,Penyidikan akan terus di lakukan terkait kasus ini akan terus di kembangkan Listyo Dwi Nugroho di dampingi kasubdit 3 tipidkor ditreskrimsus AKBP Rustanto Situmeang,”ungkapnya

kegiatan peningkatan Prasarana Perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau yang dikerjakan oleh CV. BINOTO pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas II Palembang di Kementerian Perhubungan yang menggunakan dana APBN TA. 2022 dengan nilai kontrak Rp.11.972.610.035,00,(sebelas milyar sembilan rarus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga puluh lima rupiah), yang diduga dilakukan oleh tersangka PANJI RANGGA KUSUMA BIN SUGENG PRAYITNO (ALM) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dan ACHMAD FAISAL BIN ABDUL KADIR (ALM) selaku Direktur CV. BINOTO, yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp 1.958.885.447,16 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh tujuh enam belas rupiah). Senin  15-September-2025  di Gedung ruangan Press Release Polda Sumsel,

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto Beserta Jajarannya Mengikuti Kegiatan Dialog Publik Tema Strategi Polri Dalam Mengimplementasikan Cooling System Guna Menjaga Stabilitas Sosial Pasca Pemilukada 2024 secara Zoom meeting Diruang Mulmed Gedung Bidhumas Polda

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN (pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi)

Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikir Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Selain menetapkan dua tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dokumen kontrak,”tutupnya.

Purdai yanti

Berita Terkait

Polisi Melayani, Petugas SKCK Polres Bulukumba Sempat Drop Saat Bertugas
Puluhan Masa Aliansi Gerakan Tuntutan Rakyat Peduli Lingkungan Dan Keadilan Sosial Datangi Polda Sumsel
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Sosialisasikan Harga Jagung Dan Dukung Ketahanan Pangan
Ribuan masyarakat pendulang di Nagan Raya Minta Jangan Ganggu Mata Pencaharian Rakyat dari Tambang Emas
Polres Mariana Gelar Gerakan Pangan Murah 10 Ton Beras Ludes Terjual
Brimob Aceh Batalyon C Pelopor Peduli Sesama ,Ringankan Beban Warga Kurang Mampu
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Melaksanakan Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam Obyek Vital Di kawasan Pemerintahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:51

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi 2 Pelaku Diamankan

Minggu, 14 September 2025 - 12:48

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago Sosialisasikan Harga Jagung Dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 14 September 2025 - 08:52

Ribuan masyarakat pendulang di Nagan Raya Minta Jangan Ganggu Mata Pencaharian Rakyat dari Tambang Emas

Minggu, 14 September 2025 - 00:52

Polres Mariana Gelar Gerakan Pangan Murah 10 Ton Beras Ludes Terjual

Sabtu, 13 September 2025 - 05:56

Bhabinkamtibmas Polsek Betung Melaksanakan Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 13 September 2025 - 05:53

Polres Banyuasin Gelar Patroli Malam Obyek Vital Di kawasan Pemerintahaan

Jumat, 12 September 2025 - 14:00

Kepala SMK Negeri 1 Keluang Kab.Musi Banyuasin Diduga Rekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Diduga Merugikan Negera, Sekolah Terima Rp.1,7 Miliar Lebih

Jumat, 12 September 2025 - 11:41

Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, resmi menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen)

Berita Terbaru