Bulukumba ( MitraMabesnews.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Empat orang telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih dalam pencarian.
Kasus ini terungkap setelah korban NU (16), seorang pelajar SMK, bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu. Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal dunia, kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.
“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut:
NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.
SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.
HF (33), seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi (saat ini masih dalam pencarian).
RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing. Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (H.Has)