Kadis Pendidikan Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Kelancaran Proses Belajar Mengajar

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 02:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya// Mitramabesnews.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah saat jam mengajar bagi tenaga pendidik dalam Kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Ke (Kadisdik) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
“Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Nagan Raya menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya,”kata Kadisdik Zulkifli, Kamis 11 September 2025.

Dijelaskan, surat edaran itu dikeluarkan terkait adanya kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah saat jam pelajaran, dengan alasan mengikuti kegiatan di luar sekolah.

Alasan tersebut, lanjut Kadisdik Zulkifli, termasuk kegiatan sosial budaya, maupun keagamaan.

“Walaupun kegiatan tersebut memiliki nilai positif, namun pelaksanaanya tidak boleh menganggu kewajiban utama guru dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik,”jelasnya.

Baca Juga:  Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Zulkifli berharap kepada tenaga pendidik agar guru dapat berada di sekolah saat jam mengajar, dan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin kepala sekolah, karena alasan penting dan mendesak.
“Setiap kegiatan budaya, keagamaan dan sosial yang melibatkan guru, agar dapat diatur waktunya diluar jam belajar sekolah.
Kepala Sekolah juga bertanggung jawab penuh mengawasi kedisiplinan para guru di sekolah masing masing, serta melaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan,” ucapnya.
“Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa, bagi guru yang tetap meninggalkan sekolah tanpa izin pada saat jam mengajar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” demikian kata Kadisdik Zulkifli.

(M.yusuf)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Membuka Peluang dan Raih Mimpi Menjadi Jurnalis Profesional. 
Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Demo Warga Dusun Gombong Dan Dusun Karangtengah Desa Warungpring Tuntut Jembatan Penghubung Segera Di Perbaiki
Wujudkan Wilayah Aman, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli dan Dialog Warga.
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 02:32

Polsek Rantau Bayur Ungkap Kasus Curas Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO

Jumat, 12 September 2025 - 02:26

Pastikan Pelayanan SKCK Sesuai SOP, Kasi Propam Polres Bulukumba Lakukan Pengawasan Ketat

Selasa, 9 September 2025 - 08:26

Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)

Senin, 8 September 2025 - 04:53

Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia

Sabtu, 6 September 2025 - 08:03

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda

Sabtu, 6 September 2025 - 03:39

Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025

Jumat, 5 September 2025 - 06:43

Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 September 2025 - 14:28

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru