Nagan Raya // Mitramabesnews.com
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA)Nagan Raya ,Memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort (Polres)Nagan Raya Polda Aceh atas keberhasilan melakukan Restorative Justice (RJ)kasus pelanggaran pidana UU ITE yang dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Darul Jumat,29/8/2025
Hal ini disampaikan oleh Teuku Ridwan,SH dari kantor hukum YLBH-AKA Nagan Raya selaku kuasa hukum dari tersangka,IA warga salah satu desa di kecamatan Darul Makmur.Kasus ini bermula ketika tersangka membagikan video kurang senonoh dan sempat beredar luas di group WhatsApp seputaran kecamatan Darul Makmur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh satreskrim unit tipiter polres Nagan Raya dan sempat melakukan penahanan terhadap tersangka ,IA warga salah satu desa di kecamatan Darul Makmur, akhirnya menempuh jalur perdamaian melalui Restorative Justice dengan mempertimbangkan permohonan dari keluarga tersangka dan persetujuan dari keluarga Korban dan serta bantuan dari tokoh masyarakat masing-masing desa.
“Kami dari kuasa hukum tersangka menyampaikan terima kasih dan Apresiasi kepada Bapak Kapolres Nagan Raya,Kasatreskrim,KBO Reskrim,Kanit Tipiter dan seluruh pihak yang terlibat didalam proses perdamaian ini, sehingga kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan akan menjadi saudara kedepannya”.tutur Teuku Ridwan.
pengacara ini juga menambahkan bahwa komitmen pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat semakin nyata,tidak semua orang harus dipenjara atas apa yang telah dilakukan nya,akan tetapi pendekatan sosial dan penyelesaian secara kekeluargaan juga bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Nagan Raya Jumat (29/08/2025) berhasil melakukan Restorative Justice terhadap kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya.