RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan memisahkan peraturan perekutan PRT

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // Mitramabesnews.com

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan memisahkan peraturan perekutan PRT secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasasarkan kesepakan,” kata Martin dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Martin yang juga Ketua Panja RUU PPRT mengatakan, perekrutan PRT melalui jasa penyalur atau agen merupakan materi pokok yang akan diatur. Akan diatur pula hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab.

“Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Lebih lanjut legislator Partai NasDem itu mengatakan, RUU yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.

Baca Juga:  PALI -Polsek Tanah Abang Kembali Menunjukkan Kepeduliannya Terhadap Masyarakat Dengan Membagikan Takjil

“Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja,” urainya.

Lebih lanjut Martin mengajak seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Terkait adanya kekhawatiran jika terjadi perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, dan tidak diatur dalam bakal UU itu, Martin berpendapat nantinya UU itu akan terus disesuaikan sesuai kebutuhan.

“Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online,” ujarnya.

“Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan,” jelas Martin. (Sumber Yudis/*)

Berita Terkait

MALAM PUNCAK RESEPSI HUT RI 80 di PEKUTUKAN BELUK BERLANGSUNG MERIAH
Srikandi SWI Kota Depok Jadi Panpel HUT Ke-8
Polsek Pancur Batu Dinilai terkesan berpihak kepada Tersangka,Kuasa Hukum Keluarga Josniko Tarigan Kecewa
Tangkap dan Adili Penganiaya Wartawan di Serang
Kapolres Banyuasin Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dan pelaksanaan Kenal Pamit Di Lingkungan Polres Banyuasin
Apel Tiga pilar di Pekalongan, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Yang Kondusif.
Koordinasi Minyak Ilegal Driling Bobon Dugaan Oknum TNI Bebas Iintas Tanpa Hambatan.
Polsek Mekarti jaya Melaksanakan Panen Jagung Perdana Dalam Rangka Mewujudkan Program Pemerintah Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:58

Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:25

Polres Indramayu Pastikan Kasus Kebakaran Singajaya Diusut Tuntas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21

Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh

Berita Terbaru