Batu Bara (SUMUT)//Mitramabesnews.com
Senin 18/08/ 2025.
Aktivitas penambangan proyek galian C tanah uruk diduga ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Proyek ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak Negatif Penambangan Proyek galian C dapat Merusak lingkungan hidup dan ekosistem pesisir,hingga mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara dan tidak membayar pajak/retribusi resmi.
Terkait hal tersebut bisa di kategorikan dalam Pasal-Pasal yang dilanggar seperti :
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109
– UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158
– KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan
– Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Jika penambangan galian C tanah urug ini terbukti ilegal dan tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,hingga perlu pengawasan dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penambangan galian C tanah urug kuat dugaan ilegal
Tuntutan masyarakat meminta Polres Batu Bara segera menyegel lokasi dan mengamankan alat berat,dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat segera menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak lebih besar
Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menuntut aparat untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.
Diberitakan (H.S/Tim)