Penambangam Proyek Galian C Tanah Uruk Didesa Mangkei Lama Kini Menjadi Polemik

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara (SUMUT)//Mitramabesnews.com
Senin 18/08/ 2025.

Aktivitas penambangan proyek galian C tanah uruk diduga ilegal kembali marak di wilayah Dusun 8, Desa Mangke Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Proyek ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang dan berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Negatif Penambangan Proyek galian C dapat Merusak lingkungan hidup dan ekosistem pesisir,hingga mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara dan tidak membayar pajak/retribusi resmi.

Terkait hal tersebut bisa di kategorikan dalam Pasal-Pasal yang dilanggar seperti :

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109
– UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158
– KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Lingkungan
– Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Baca Juga:  NEKAT RAMPAS HANDPHONE PELAJAR, RS AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

Jika penambangan galian C tanah urug ini terbukti ilegal dan tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,hingga perlu pengawasan dan pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif penambangan galian C tanah urug kuat dugaan ilegal

Tuntutan masyarakat meminta Polres Batu Bara segera menyegel lokasi dan mengamankan alat berat,dan memproses hukum oknum-oknum yang terlibat segera menghentikan aktivitas ilegal sebelum menimbulkan dampak lebih besar

Masyarakat Dusun 8 Mangke Lama menuntut aparat untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap kegiatan ilegal ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan ketidakadilan hukum bagi pelaku usaha resmi yang taat aturan.

Diberitakan (H.S/Tim)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bakesbangpol Indramayu, Terdaftar 193 LSM dan Ormas Wujud Partisipasi Aktip Masyarakat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:59

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin

Senin, 10 November 2025 - 00:14

Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.

Minggu, 9 November 2025 - 14:59

Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Rabu, 5 November 2025 - 13:00

Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi

Selasa, 4 November 2025 - 11:55

Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta

Selasa, 4 November 2025 - 11:43

Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil

Selasa, 4 November 2025 - 07:41

RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung

Selasa, 4 November 2025 - 06:33

Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut

Berita Terbaru