Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // Mitramabesnews.com

Ada fakta di depan mata yang sangat mengejutkan publik. Seseorang yang sudah di vonis secara inkrah masih bebas berkeliaran bahkan masuk televisi bernarasi membela mantan presiden ke-7 Joko Widodo.

Namanya Silfester Matutina, bukan hanya bebas tapi penjahat itu dengan sukses menjadi Komisaris salah satu BUMN di negeri ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah ini wajah suram hukum di masa rezim Jokowi dan rezim Prabowo?

Menurut pengacara Ahmad Khozinudin, SH yang dikenal sebagai pengacara Roy Suryo CS dalam sebuah talk show di televisi secara berapi-api menjelaskan persepsi hukum bahwa ini merupakan bukti ada pihak yang kebal hukum.

“Tidak dieksekusinya Silfester Matutina ini adalah bukti terkonfirmasi adanya ‘orang besar’, sekarang rakyat bertanya, apa yang membedakan Silfester dengan kami rakyat?,” ujar Khozinudin, pengacara TPUA.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hal itu menunjukkan bahwa hukum tidak setara. Hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil dan oposan (kelompok pengkritik pemerintah).

Pengamat sosial dan politik, Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. menanggapi fenomena ini dengan menyatakan bahwa Pemerintah jangan sampai kalah dengan penjahat.

“Ini fakta yang sangat memalukan, seorang yang sudah dijatuhi vonis penjara 1,5 tahun penjara terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa melenggang bebas. Ini merupakan aib dan penghinaan terhadap keadilan dan lembaga hukum di Indonesia, ” ungkap Imam Suwandi yang sebagai dosen ilmu komunikasi politik.

Silfester Matunina bukanlah sosok asing bagi pendukung maupun haters Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih ini kerap menjadi sorotan publik.

Merujuk pada data catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester bersalah melakukan tindakan pidana fitnah.

Baca Juga:  Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Pernyataan yang dianggap memfitnah Jusuf Kalla:
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla. Mari kita mundurkan Jusuf Kalla karena Jusuf Kalla menggunakan rasisme, isu SARA, untuk memenangkan Anies-Sandi ‘betul’ dan untuk kepentingan politik Jusuf Kalla tahun 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla,” sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Kejari Jakarta Selatan.

Hal tersebut dijelaskan bahwa pada 2017 keluarga Jusuf Kalla melaporkan Ketum Solmet itu kepada Bareskrim Polri. Keluarga JK menilai Silvester, dalam orasinya di kawasan Mabes Polri, Kemayoran Baru, Jakarta pada pertengahan Mei 2017, dinilai telah melecehkan JK.

Bisa dibayangkan, bahwa ada seseorang yang sudah jelas sebagai terpidana (inkrah) tidak dieksekusi oleh kejaksaan untuk masuk ke jeruji besi.

“Masyarakat waras yang paham hukum seperti para akademisi, tokoh masyarakat, dan awam saja sudah pasti paham jika ini merupakan sebuah penghinaan terhadap penegakkan hukum. Bagaimana masyarakat bisa percaya dan yakin dengan keberadaan hukum yang sangat kacau seperti ini,” tegas Imam Suwandi yang juga Pemimpin Redaksi sejumlah media siber.

Kepala Bidang Diklat dan Litbang, Sekber Wartawan Indonesia (SWI) ini juga berharap bahwa pemerintah di rezim Praboowo-Gibran saat ini bisa tegas dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Ini merupakan kesempatan terbaik bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan sikap dan tindakannya dalam upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, jika hanya seorang yang dekat dengan Presiden (penguasa) bisa kebal hukum, apakah kita masih bisa berharap pada keadilan?,” tegas Imam Suwandi yang juga menjabat sebagai Kepala Diklat dan Litbang, Sekber Wartawan Indonesia (SWI).

(Oleh: Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom.)

Berita Terkait

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..
Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..
Kapolres Pekalongan Gelar Pengajian Dan Santinan Anak Yatim Piatu Di Rumah Dinas..
Lewat GPM, Polres Magelang Kota Bantu Warga Dapatkan Beras Berkualitas Harga Terjangkau
Rakor Lintas Sektoral Bahas Penanggulangan Konflik di Kota Magelang
Lazismu Kabupaten Magelang Tasyarufkan Dana Pendidikan kepada 33 Sekolah
155 SMK Muhammadiyah Jateng Jalin MoU Internasional: Buka Jalan Kerja dan Magang ke Jepang!
Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad, Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit dan Keluarga Yonarmed 1 Kostrad
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:26

Kapolres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah Bersama Warga di Polsek Kuala Pesisir.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:21

Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Tebar Semangat Nasionalisme, Kibarkan Bendera Merah putih di Gunung Kila

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:44

Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:42

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:35

PALI Semarakkan HUT ke-80 RI: Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Dan Karnaval, Polres Pastikan Keamanan Maksimal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:30

POLRES OGAN ILIR – SAT INTELKAM & SAT BINMAS GELAR PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DI KENDARAAN SAMBUT HUT RI KE-80

Berita Terbaru