Mitramabesnew, com
PALI – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, Polsek Talang Ubi kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Deni Irawan dan diikuti personel Polsek Talang Ubi sesuai surat perintah Kapolsek.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolsek Talang Ubi, pengecekan dan pengontrolan tahanan, serta patroli di sejumlah titik rawan, seperti Lapangan Golf, Bank BRI dan Bank BSI Handayani Mulya, serta Alfamart Simpang Airport. Personel juga memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu tertib berlalu lintas, menghindari penggunaan knalpot brong, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas memberikan teguran kepada para pemuda yang nongkrong di malam hari tanpa tujuan jelas, mengingatkan mereka untuk segera pulang guna menghindari potensi menjadi korban ataupun pelaku tindak kriminal.
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., yang mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa KRYD bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi langkah nyata untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.
> “KRYD ini kami laksanakan untuk menekan potensi tindak pidana, mencegah kemacetan, dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan. Kami berharap, kesadaran berlalu lintas dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan terus meningkat, sehingga PALI menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar AKBP Yunar melalui Kapolsek Talang Ubi.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 22.00 WIB tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif. Meski demikian, petugas masih menemukan pengendara yang belum melengkapi surat-surat kendaraan.
“Polsek Talang Ubi menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkesinambungan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.”pungkas AKP Ardiansyah.
Purdai yanti