Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, Polda Lampung laksanakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pra Peradilan. Kamis(7/8/25)

Kegiatan yang berlangsung di GSG Presisi Polda Lampung ini menghadirkan Penyuluh Hukum Utama Divkum Polri Brigjen Pol Yohanes Hernowo sebagai narasumber.

KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif 2 Januari 2026 merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil.

Selain KUHP baru, materi penyuluhan juga membahas tentang Pra Peradilan, yaitu mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2018, ruang lingkup pra peradilan meliputi:

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan

2. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi

3. Sah atau tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka

Dalam sambutannya, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, “Penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis Polda Lampung dalam menyiapkan SDM yang unggul dan berintegritas di bidang penegakan hukum,”

Baca Juga:  *Hari Ketiga OPM 2024, Polda Babel Sebut Pelanggaran Kelengkapan Surat Mendominasi*

“Mekanisme ini bukan ancaman bagi penyidik selama prosedur dijalankan sesuai aturan. Namun, pelanggaran prosedur dapat membatalkan proses penyidikan dan menghambat penegakan hukum,”

“Dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru dan mekanisme pra peradilan, kami berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara lebih efektif, menghindari kesalahan prosedur, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Ucap WakaPolda Lampung

Brigjen Pol Yohanes Hernowo selaku Penyuluh Hukum Utama DivKum Polri mengatakan,

“Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru sangat penting, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat umum. Hal ini untuk memastikan penerapannya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang,”

“Pembaruan hukum ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, mekanisme hukum yang berlaku saat ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang adil, transparan, dan dapat dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum”, tegas Brigjen Pol. Hernowo.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum bagi penegak hukum dan memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Polda Lampung.

Red : (*)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru