Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue // Mitramabesnews.com

Di balik simbol kepercayaan dan kehormatan yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, tersingkap kisah pilu yang mengusik nurani masyarakat Nagan Raya.

Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI, diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang keuchik aktif di salah satu gampong dalam wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah ini mencuat setelah suami sah dari oknum ASN tersebut menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, yang dipimpin oleh Uci Gusniati, S.H., untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Kepada media, Uci menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi.

“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci, yang dikenal sebagai srikandi pembela rakyat.

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Hadiri Penutupan TMMD Reguler ke-123 TA 2025

Uci mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara kedua oknum ini sudah berlangsung cukup lama, terpantau melalui rekam jejak percakapan dan interaksi di media sosial. Puncaknya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang keuchik.

Secara hukum, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang ASN untuk melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci dengan nada penuh ketegasan.

(M.yusuf)

Berita Terkait

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga
Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar
Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging
Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 
Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru