Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue // Mitramabesnews.com

Di balik simbol kepercayaan dan kehormatan yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, tersingkap kisah pilu yang mengusik nurani masyarakat Nagan Raya.

Seorang oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI, diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang keuchik aktif di salah satu gampong dalam wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisah ini mencuat setelah suami sah dari oknum ASN tersebut menunjuk Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, yang dipimpin oleh Uci Gusniati, S.H., untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Kepada media, Uci menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke instansi tertinggi.

“Perbuatan mereka tak hanya melukai hati pasangan sah, tapi juga mencoreng kehormatan lembaga tempat mereka mengabdi. Dalam adat dan agama, ini jelas pelanggaran moral yang serius,” tegas Uci, yang dikenal sebagai srikandi pembela rakyat.

Baca Juga:  Wabup Ayu Apresiasi Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Uci mengungkapkan bahwa hubungan terlarang antara kedua oknum ini sudah berlangsung cukup lama, terpantau melalui rekam jejak percakapan dan interaksi di media sosial. Puncaknya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam mobil milik sang keuchik.

Secara hukum, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang ASN untuk melakukan perbuatan serong atau hidup serumah dengan orang lain tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan tidak hormat kepada ASN yang terbukti bersalah. Ini bukan semata soal aib pribadi, ini soal integritas dan kepercayaan publik,” tutup Uci dengan nada penuh ketegasan.

(M.yusuf)

Berita Terkait

Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Pemerintah Desa Temiyang Kec.Kroya, Manfaatkan Dana APBDes untuk Pembangunan Infrastruktur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru