Polisi Grebek Dua Lokasi, Sita Sabu dan Obat Terlarang dari Tangan Tersangka

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompol Rinto Sutopo dan Iptu Narto saat konferensi pers pengungkapan dua kasus narkotika di Polres Magelang Kota (Dok. Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Kompol Rinto Sutopo dan Iptu Narto saat konferensi pers pengungkapan dua kasus narkotika di Polres Magelang Kota (Dok. Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Kota Magelang, Mitramabesnews.com – Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025) di Lobby Polres Magelang Kota.

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rinto Sutopo, didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Narto.

Dalam keterangannya, Kompol Rinto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Magelang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Magelang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda,” terang Kompol Rinto.

Kasat Resnarkoba, Iptu Narto menjelaskan lebih rinci bahwa dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CD (30), warga Magelang Selatan, yang kedapatan membawa enam butir tablet Xanax Alprazolam 1 mg dan enam butir tablet Nuzolam-1 Alprazolam 1 mg.

Baca Juga:  POSE RI Desak Bupati OI Copot PJ Dan Mantan Kepala Desa Ibul Besar 2, Diduga Bersikap Arogan Terhadap Warga

Sedangkan dalam kasus kedua, petugas menciduk tersangka lain berinisial BE (35), warga Magelang Tengah. Dari tangan BE, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil siap pakai.

“Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” ujar Iptu Narto.

Iptu Narto menambahkan, CD dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurangan penjara selama-lamanya 5 tahun dan pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Sedangkan BE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laporan Penembakan Memakai Mobil Pick Up di Pancur Batu Terkesan di Peti Es kan
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Rp1 Miliar Dana Desa Diduga Diselewengkan, POSE RI Resmi Laporkan Kades Salek Jaya ke Kejati Sumsel
Negara Rugi, Hukum Lumpuh: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT Hindoli, Nama ‘Putra Mahkota’ Muba Disebut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru