Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,SIK,MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan dampak negatif lainnya. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar ucapnya ,” saat memberikan materi Gakkum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma atlet gedung 1 Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Rabu 06/08/2025 pagi

Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cara:

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Melaporkan jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan
– Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang

Baca Juga:  POSE RI Desak Bupati OI Copot PJ Dan Mantan Kepala Desa Ibul Besar 2, Diduga Bersikap Arogan Terhadap Warga

Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Pidana untuk kasus pembakaran hutan dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu, dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi ini mungkin tidak sepenuhnya akurat atau terkini.

Purdai yanti

Berita Terkait

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Jaringan Pemberantasan korupsi Kabupaten Tulang Bawang Agustus 2025 Opini, Fakta dan Realita.
Satlantas Polres Nagan Raya Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke 80
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru