Nagan Raya // Mitramabesnews.com
Rencana Bupati Nagan Raya TR.Keumangan,S.H.MH untuk menggunakan 80 Persen dana CSR dari perusahaan yang ada di Nagan Raya sebagai mana pernyataan nya diberbagai media, menuai pro dan kontra dari masyarakat Nagan Raya,Salah satu nya tanggapan disampaikan oleh seorang aktivis Nagan Raya Adv.T.Ridwan,S.sos,S.H Senin(04/08).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada sejumlah awak media , Ridwan mengatakan sangat menyayangkan apabila hal ini dilakukan oleh Bupati TRK,pasalnya sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas,pasal 74 yang mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dan banyak aturan dan undang-undang lainya yang mengatur Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP)serta untuk kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan.
“Dana CSR itu milik Masyarakat yang dikelola oleh perusahaan untuk program-program sosial dan kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan,jadi alangkah kurang tepatnya apabila dana CSR diambil 80 Persen untuk pembangunan masjid Giok Nagan Raya yang berlokasi di ibukota suka makmue”.ujar Teuku Ridwan.
Lebih lanjut lagi ,Sang aktivis ini juga mengatakan bahwa bukan kita tidak setuju dengan pembangunan rumah ibadah,akan tetapi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan harus diutamakan,karena sampai saat ini masyarakat disekitar perusahaan masih membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Sebagai contoh ,masyarakat yang berada disekitar Perusahaan tambang batu bara IUP PT.Bara Energi Lestari (BEL),yang masih sangat membutuhkan dana CSR dari perusahaan untuk pemberdayaan ekonomi dan juga peningkatan taraf hidup yang lebih baik”.tambahnya
Dirinya menyampaikan bahwa selama ini ada program dari dana CSR untuk pembangunan rumah layak huni, pembangunan jamban dan juga bantuan modal usaha bagi masyarakat sekitar tambang,dan program ini masih sangat dinantikan oleh masyarakat di wilayah itu.
“Kalau untuk pembangunan sarana ibadah kami di 6 Gampong juga telah menyepakati dengan pihak perusahaan akan menggunakan dana CSR sebesar 500 juta pertahun untuk pembangunan masjid secara bergilir setiap tahunnya”. ungkap T.Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengharapkan kepada Bupati Nagan Raya agar membatalkan rencana penggunaan 80 Persen dana CSR untuk kelanjutan pembangunan masjid Giok.
“Menurut kami pak Bupati TRK mampu melobi dana dari pusat,baik dari APBN dan dana aspirasi dari anggota DPR-RI asal Nagan Raya atau melobi investor lainnya,jangan uang yang telah ada ini yang digunakan karena dana CSR haruslah dinikmati oleh warga sekitar perusahaan yang kena imbas dari berdirinya sebuah perusahaan.
“Kalau istilah dalam bahasa Aceh uang CSR ini adalah “peng Abe'(uang Debu-red),jadi mari digunakan sesuai fungsinya yang telah diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.tutup nya.