Kuasa Hukum Desri Nago & Rekan Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, 3 Agustus 2025 —
Menanggapi pemberitaan di media9.com yang menyebutkan bahwa oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang diduga memiliki istri muda berinisial L, yang merupakan pegawai di SMA Negeri 5 Palembang dan menikah siri, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Desri Nago, S.H. selaku kuasa hukum, yang didampingi oleh Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadiqi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H., mengadakan jumpa pers di kantor hukum mereka, Jalan Tanjung Barangan, Minggu malam (3/8/2025) pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan media cetak, online, dan televisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desri Nago menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut. “Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” tegas Desri.

Lebih lanjut, Desri menyatakan bahwa refutasi atau penolakan juga muncul dari rekan-rekan sejawat di lingkungan Dinas Pendidikan, karena berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni internal. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa verifikasi dan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Patroli Subuh Di Bulan Ramadhan, Polsek Pemulutan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Balap Liar

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya menantang media9.com atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti yang bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa media yang menyebarkan informasi ini telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menjadi boomerang. “Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkas Desri Nago.

Purdai yanti

Berita Terkait

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Jaringan Pemberantasan korupsi Kabupaten Tulang Bawang Agustus 2025 Opini, Fakta dan Realita.
Polda Sumsel Resmi Terima Hibah Gedung Ditlantas Dari Pemprov Sumsel
PALI) Menggelar Aksi Simpatik Berupa Pemasangan Bendera Merah Putih Di Kendaraan Warga
Kolaborasi Polda Sumsel Dalam Tanggulangin Karhutbunlah
Seluruh Staf PT.Pebana Adi Sarana Mengucapkan HUT KEMERI Ke – 80 Tahun Semoga Jaya Merdeka
Ketua pelaksana hiburan Pasar malam Zainuddin SH.Bersama.( Tamiang perdana) ‎Santuni anak yatim  ‎
Rencana Bupati Nagan Raya Gunakan 80 Persen Dana CSR Untuk Masjid Giok Dinilai Kurang Tepat.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:57

Pemdes Sukamelang Kecamatan Kroya Realisasikan Dana APBDes untuk Pembangunan Jalan Hot Mix, di GG.Bruzul

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:54

Wakil bupati Nagan Raya ambil momen tendangan pertama pertandingan bola kaki antar desa dalam kecamatan suka makmue ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:34

Meninggal Dunia Tersengat Listrik di Aceh Utara, Ridwan Usman alias “Juragan Wan”, Adik Kandung, Haji Uma, Raja brewok turut berduka

Senin, 4 Agustus 2025 - 04:28

Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Banjir di Sekitar Kampus UNIKAL, Minta Perhatian Pemerintah dan Kampus

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:44

PCPM Muntilan Dikukuhkan, Siap Berkolaborasi Lintas Organisasi dan Memajukan Masyarakat

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:31

Pemerintah Desa Kroya, laksanakan Cor Betonisasi dari Anggaran Dana APBDes tahun 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:32

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:00

Pemerintah Desa Temiyang Salurkan Bantuan Sembako Dan Usulkan Perbaikan Rumah Warga Tidak Layak Huni

Berita Terbaru