Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi..

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi

 

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Apa yang awalnya dianggap sebagai pinjam-meminjam biasa, berakhir di meja penyidik. Seorang pemuda berinisial AR alias Yeni (22) warga Karanganyar, Pekalongan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari penuturan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah rumah konveksi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong.

 

Ia menjelaskan, Korban, Ratno (34), seorang tukang jahit asal Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya kepada pelaku yang berdalih hanya akan membeli obat. Namun, motor tersebut tak pernah kembali.

 

Setelah menunggu berhari-hari tanpa kabar, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong pada Kamis, 31 Juli 2025. Polisi pun segera bergerak cepat.

Baca Juga:  Garda Parabowo DKD Meminta PJ Gubernur Untuk Mendesak 8 SMA Yang Ada di Kota Palembang Untuk Mengevakuasi Kinerja Kepala Sekolah

 

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob. Hasilnya, pada Kamis malam, pelaku berhasil kami amankan,” jelas Ipda Warsito.

 

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban pada Jumat, 1 Agustus 2025 dini hari. Selain motor, STNK dan BPKB kendaraan juga disita sebagai barang bukti.

 

Kasubsi Penmas menambahkan, modus dari pelaku dengan meminjam sepeda motor milik korban yang kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara,” terangnya.

 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal.

 

“Segera laporkan jika mengalami kejadian serupa. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Ipda Warsito. (afk)

 

(M.TAUFIK HIDAYAT)

Berita Terkait

Laporan Penembakan Memakai Mobil Pick Up di Pancur Batu Terkesan di Peti Es kan
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Rp1 Miliar Dana Desa Diduga Diselewengkan, POSE RI Resmi Laporkan Kades Salek Jaya ke Kejati Sumsel
Negara Rugi, Hukum Lumpuh: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT Hindoli, Nama ‘Putra Mahkota’ Muba Disebut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 19:48

Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 08:54

Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 06:09

Jamaluddin Idham Mengecam Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 03:50

‎LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kalapas Lhoksukon dan Polres Aceh Utara Dalam Menggagalkan Penyelundupan Senjata Api Kedalam Lingkungan Lapas ‎

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 11:02

Bobby Nasution Razia Truk Aceh, PERMAHI: Saatnya Investasi Hidup di Tanah Sendiri

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Berita Terbaru