Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Sabtu (19/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, di halaman belakang rumah Kepala Kampung (Kakam) Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
4 (empat) pelaku curanmor yang ditangkap tersebut semua laki-laki yakni berinisial RA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, MI als BN (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, RT (21), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, dan SR (19), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur.
Selain menangkap 4 (empat) orang pelaku, petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih, BE 4931 TS, dari tangan para pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari Rabu (30/07/2025), petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap 4 (empat) orang pelaku curanmor yang beraksi di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem. Para pelaku ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (01/08/2025).
Lanjutnya, pelaku RA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumah Makan Cirebon, Jalintim Senayan, pelaku MI als BN ditangkap sekitar 15.30 WIB, di belakang Indomaret Terminal Menggala, pelaku RT ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, di Gang Didu, Lingkungan Gunung Sakti, dan pelaku SR ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB, di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kapolsek menerangkan, menurut laporan yang disampaikan oleh korban Heri (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, hari Sabtu (19/07/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, ia bersama dengan Kakam dan warga pergi jalan-jalan ke pantai di wilayah Lampung Selatan.
Sebelum berangkat, korban dan warga menitipkan sepeda motor di halaman belakang rumah Kakam Kahuripan Dalem. Sebanyak 13 (tiga belas) unit sepeda motor yang dititipkan disana termasuk sepeda motor milik korban.
“Dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan rombongan kembali dari Lampung Selatan. Saat akan mengambil sepeda motor miliknya, korban kaget karena sudah hilang dan ada satu juga sepeda motor yang ikut hilang di lokasi tersebut. Total ada 2 (dua) unit sepeda motor yang telah hilang yakni sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Menggala,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Eman menambahkan, 2 (dua) unit sepeda motor yang hilang ini saat itu dalam posisi terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta kondisi dari halaman belakang rumah Kakam yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dikelilingi pagar tertutup, beratap dan terkunci.
“4 (empat) pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuhnya.
Red : (*)