PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Penukal pada Selasa (29/7) pukul 10.00 WIB ini menekankan sejumlah poin penting, termasuk denda fantastis bagi pelanggar aturan.

​Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kabid Perda Pol PP dan Camat Penukal, dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi tanya jawab.

Hadir dalam acara tersebut Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., perwakilan Bagian Hukum Kab. Pali Rahmad Aditya, S.H., Sekcam Penukal Heriyanto, S.E., perwakilan Kapolsek Penukal Abab Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPTU Rudi Hartono, S.H., Babinsa Babat SERKA Abastari, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Penukal, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Tokoh Adat (Toda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Beberapa poin krusial yang disosialisasikan dan menjadi perhatian utama adalah:
​Pasal 30: Penertiban Hewan Peliharaan. Pemilik hewan peliharaan kini wajib menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di pemukiman, lalu lintas jalan, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administrasi atau denda maksimal Rp10 juta.
​Pasal 41: Batasan Waktu Hiburan Malam. Penyelenggaraan keramaian yang menggunakan musik tidak sesuai norma kesopanan serta mengganggu ketertiban umum antara pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB akan dikenai sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
​Pasal 29B: Larangan Buang Sampah Sembarangan. Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di sembarang tempat, sungai, saluran air, danau, dan jalan. Pelanggar terancam sanksi administratif atau denda maksimal Rp10 juta.

​Sosialisasi ini berakhir pada pukul 12.40 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isi, maksud, dan tujuan Perda, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Raden Fatah Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

​Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, mencegah pelanggaran Perda, mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah daerah, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab diwakili Kanit Reskrim IPDA Hartoyo SH didampingi Kanit Intelkam Polsek Penukal Abab AIPTU Rudi Hartono, S.H., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pesan penting:

“Sosialisasi ini adalah wujud sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menciptakan kenyamanan bersama, tapi juga memperkuat jalinan sosial yang harmonis,”tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.

Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna mewujudkan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.

“Serta menjadikan Perda sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat menuju PALI yang aman, tertib, dan sejahtera.” Pungkasnya.

​Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga PALI, sekaligus menjalin sinergi antara aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan sosial secara berkelanjutan.

​Rilis: Humas Polres PALI

Purdai yanti

Berita Terkait

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur
GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA
BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur
7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..
SDN. 17 TALANG KELAPA BANYUASIN MENJADI TUAN RUMAH GOT TALENT BINTANG SELEBRITI “Fashion Model, Tari Kreasi,Dance, Tik Tok”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:53

Masa Gabungan Aktivis Dan LSM Datangi Kantor Gubernur Sumsel,Jalan Kapten Arivai, Sungai Pangeran Ilir Timur

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:49

GARDA PRABOWO SUMSEL DAN GEMPITA SUMSEL TUNTUT PRESIDEN SELESAIKAN SENGKETA WILAYAH MUBA-MURATARA

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:32

Kapolsek Arahan Klarifikasi Informasi Pelajar Terluka di Jembatan Pecuk: Bukan Penganiayaan, Tapi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 30 Juli 2025 - 02:13

BUPATI TIKTOK: Petani Bangka Selatan Kehilangan Lahan, Bupati Dinilai Gagal Tegakkan Perda

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:20

7 Taruna Dan 1 Taruni Asal Polda Sumsel Lolos Terpilih Setelah Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna Di Akpol Semarang

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:01

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:42

Propam Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Mendadak Usai Apel, Tegur Anggota Tak Disiplin..

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:33

PALI) Gencar Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, Dan Perlindungan Masyarakat

Berita Terbaru