KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Hari ini, Rabu (23/7/2025), Tim Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang secara resmi menetapkan dua individu berinisial SM selaku Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah dan S sebagai Operator Yayasan PKBM Rawa Indah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada PKBM Rawa Indah tahun anggaran 2022 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 887.089.000,00.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pihak terkait yang dimulai sejak 14 Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025. Sebagai langkah lanjutan, Penyudik juga langsung melakukan tindakan menghilangkan badan terhadap kedua tersangka.

Tersangka SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 dan Tersangka S dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025. Keduanya akan dilewati selama 20 hari ke depan, termasuk mulai 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKBM Rawa Indah diketahui menerima Dana BOSP senilai total Rp 1.046.600.000,- selama tahun 2022 dan 2023. Namun, berdasarkan hasil penagihan yang dilakukan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, ditemukan adanya penyimpangan yang signifikan.

Baca Juga:  TIM ELANG POLSEK TALANG UBI BERHASIL BEKUK DPO PENCURI SAWIT DAN PENYIMPAN SENPI ILEGAL

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh SM dan S tergolong sistematis dan merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya meliputi:

Tutor Fiktif: Adanya nama-nama pengajar yang sebenarnya tidak ada atau tidak melaksanakannya.

Pemotongan Honor Tutor: Melakukan pemotongan honorarium yang seharusnya diterima oleh para tutor.

Pembelanjaan Fiktif: Mengklaim pengeluaran untuk pembelian barang atau jasa yang tidak pernah terjadi.

Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia: Menggunakan dokumen palsu untuk membenarkan pengeluaran fiktif.

Atas perbuatan mereka, Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

(*)

Berita Terkait

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 11:24

Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penganiyaan  

Jumat, 19 September 2025 - 08:55

Polres Nagan Raya Gelar Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Darul Makmur

Rabu, 17 September 2025 - 14:12

Sebagai bentuk pelayanan maksimal kita beri pelayanan sampai malam hari.

Rabu, 17 September 2025 - 08:36

Kapolres Aceh Jaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas Di Mapolres 

Senin, 15 September 2025 - 05:28

Polres Nagan Raya Gelar Program Saweu Sikula di 16 Sekolah

Selasa, 9 September 2025 - 08:39

Hasil Pengembangan, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pemasok Sabu

Senin, 8 September 2025 - 05:23

Kasat Lantas Jadi Irup di SMKN 1 Bulukumba, Sampaikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 5 September 2025 - 05:56

Wujud Kepedulian, Polres Pekalongan Besuk Anggota Yang Sakit dan Jadi Korban Aksi Anarki.

Berita Terbaru