Polsek Talang Ubi Tegaskan Larangan Musik Remix Dan DJ, Edukasi Pemilik Orgen Tunggal Di Wilayah Hukum Talang Ubi

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, Polsek Talang Ubi, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan penggalangan dan penyampaian himbauan kepada para pemilik Orgen Tunggal di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyasar pemilik Orgen Tunggal yang selama ini kerap digunakan dalam hajatan masyarakat. Salah satu pelaku usaha hiburan yang disambangi adalah pemilik Orgen Tunggal “ADIOS” atas nama Oted (53), warga Jalan Beringin, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dari Polsek Talang Ubi terdiri dari Panit Intelkam Aipda Ronaldo, Bhabinkamtibmas Aiptu Affandi Bay, SH, serta anggota Unit Intelkam Briptu M. Rafido, SH dan Bripda Akhmad Syaputra. Dalam pertemuan tersebut, personel Polsek menyampaikan sejumlah poin penting terkait aturan dan kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan hiburan rakyat.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas melarang pemutaran musik remix dan DJ dalam kegiatan hajatan yang menggunakan Orgen Tunggal. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Banyuasin Turun Langsung Mengecek Kesiap Siagaan Personilnya

> “Kami tidak melarang masyarakat menggelar hiburan, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Musik remix dan DJ terbukti sering memicu gangguan ketertiban serta potensi keributan. Oleh karena itu, kami tegaskan, seluruh hajatan yang menggunakan Orgen Tunggal wajib mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK), mematuhi larangan musik remix/DJ, serta membatasi waktu kegiatan hingga maksimal pukul 17.00 WIB,”ungkap AKP Ardiansyah kepada awak media pada Jumat (18/7).

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Talang Ubi tidak akan menerbitkan SIK untuk acara yang menggunakan Orgen Tunggal di malam hari.

> “Kami sudah sosialisasikan ini kepada para pemilik Orgen Tunggal. Komitmen ini kami ambil demi menjaga keamanan lingkungan dan kenyamanan bersama. Kami mengajak semua pihak untuk patuh demi terciptanya suasana yang tertib dan aman,”tambahnya.

Kegiatan edukatif ini berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan dalam suasana aman, tertib, serta penuh kesadaran dari pihak pemilik Orgen Tunggal.

Dengan langkah ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dalam kegiatan kemasyarakatan.

“Serta turut berkontribusi dalam menciptakan suasana damai dan harmonis di Bumi Serapat Serasan.”pungkas AKP Ardiansyah.

Purdai yanti

Berita Terkait

Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025
Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Pesta Meriah, Upah Nestapa: DLH Muba Digugat Soal Bayaran Rp 10.000 per Petugas Kebersihan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kembali Lagi Melakukan Pertemuan dengan Dewan Pers Dan di sambut Dengan Baik
Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 10:48

Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu

Selasa, 2 September 2025 - 05:55

Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:43

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:06

Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:40

Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:56

Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:46

Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum

Berita Terbaru