Bongkar Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polresta Magelang bongkar kasus perdagangan orang terhadap anak di bawah umur (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Penyidik Satreskrim Polresta Magelang bongkar kasus perdagangan orang terhadap anak di bawah umur (Agri/mitramabesnews.com/Magelang)

Magelang, Mitramabesnews.com  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di Mako Polresta Magelang, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengungkapkan bahwa korban, FDN (16), warga Kabupaten Magelang, dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh dua tersangka berinisial NS (20) dan FA (23).

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka berlangsung sejak April hingga Mei 2025 di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polresta Magelang, termasuk rumah tersangka dan tempat kos di daerah Kecamatan Mungkid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Isti menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan kondisi rentan korban.

Awalnya, lanjutnya korban diajak ke rumah tersangka NS dan dijanjikan pekerjaan berjualan sayur.

Namun, pekerjaan itu tidak terealisasi. Justru, korban ditawari menjadi pemandu karaoke dan sempat menolak.

Tanpa persetujuan korban, NS dan FA kemudian memasarkan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja layanan seksual atau dikenal dengan istilah “open BO”.

Baca Juga:  Rumah Wartawati Di satroni Maling

“Tersangka FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif, sementara NS menerima uang dari pelanggan,” terang Ipda Isti. Korban ditawarkan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu.

Namun hanya diberikan Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari oleh pelaku sebagai uang jajan. Dalam sehari, korban bisa melayani hingga lima orang.

Selama dalam penguasaan pelaku, korban sempat mengalami kekerasan fisik dan ditampung di rumah tersangka maupun disewakan kamar kos di Kecamatan Mungkid.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, satu unit handphone Oppo A16, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan maksimal,” tutup Ipda Isti Wulandari.

Penulis: Agri

Berita Terkait

Lembaga POSE RI Bersama Jo Media Partner Desak Polda Sumsel Usut tuntas Mafia Minyak Di Bayung lincir
Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu Dan 23.573 Butir Ekstasi
Viral Gudang BBM Ilegal Diduga Milik APH Terus Beroperasi di Rantau Sialang, Mabes Polri Didesak Turun Tangan!
Sebulan Buron, Pelaku Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi
Ketua HNSI Banyuasin Minta Kasus Tertembak Nya Nelayan Sungsang Agar di Usut.
Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu
Modus Bantu Korban Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi di Pesawaran
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:31

REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:01

Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:56

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Nagan Raya terbentuk, Ini Nama Pengurusnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Berita Terbaru