Diduga Kuat Pemdes Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu  Kurang Transparan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, mitramabesnews.com
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan pembangunan desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadatnya. Dijelaskan pula di dalam Undang-undang Desa memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk menyusun perencanaan pembangunan, mengelola keuangan desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan. Namun disinyalir yang terjadi di Pemdes Mekarsari berbanding terbalik dengan kaidah yang terkandung dalam UU tentang Desa.
 
Hal ini didapati saat awak media dan beberapa aktivis pemerhati Pemerintahan Desa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat. Didapati infomasi Pemdes Mekarsari didalam mengambil keputusan tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat atau petani. Seperti yang terjadi di lingkungan RW.02 Blok
Pilangsari dimana sudah 8 tahun lebih permasalahan banjir tak kunjung selesai apalagi saat curah hujan tinggi hingga air menggenangi area persawahan, yang mengakibatkan penurunan  hasil panen bahkan cenderung  gagal panen.
Yang membuat petani di Blok Kesepat terheran-heran adalah hadirnya alat berat (backhoe) secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi terhadap pemilik sawah dan masyarakat setempat. Konon katanya alat berat tersebut akan digunakan untuk normalisasi saluran air pembuangan, namun baru bekerja empat hari alat berat tersebut tak kunjung datang lagi sehingga mengakibatkan jembatan menuju persawahan terputus dan sudah dua mingguan belum ada tanda- tanda diperbaiki.
Awak media, berkesempatan menjumpai para petani di Blok Kesepat, pihaknya merasa keberatan bila saluran ditambah kedalamnya. “Permasalahannya bukan disitu, harusnya disamping saluran air diperdalam juga saluran berikutnya (didepan, red) diperlebar dan diperdalam, jangan yang diperdalam saluran yang di pinggir sawah saja, percuma saja saluran pinggir sawah diperdalam tapi saluran  berikutnya yang melewati perkampungan masih dangkal dan sempit tetap saja air berbalik masuk sawah, yang lebih efektif dan bisa mengatasi luapan air dikala musim hujan seharusnya  dibuatkan saluran pembuangan menuju sungai Belutak melewati tengah persawahan,” ungkap Udin didampingi Sakim, yang diamini oleh beberapa petani lainnya yang pada saat itu sedang rehat. Rabu (16/07/25).

Harusnya, ujar Jamhuri, dibuatkan saluran baru yang membentang di tengah sawah kalaupun ada permintaan ganti rugi dari pemilik sawah yang merasa lahannya dipakai untuk saluran baru tinggal dimusyawarahkan ada uang berapa dari petani Blok Kesepat, sisanya Pemdes yang menyelesaikan kekurangannya. “Dasarnya sih memang Pemdes tidak mengajak musyawarah dulu dengan petani hingga ya begini kejadiannya,” sambung Jamhuri dengan nada tinggi. Hal senada juga dirasakan oleh Sumar seorang tokoh masyarakat yang notabene adalah pemilik sawah di Blok Kesepat.

Usai mendengar keluhan dan  informasi dari petani dan masyarakat di sekitar Blok Kesepat, bergegas awak media hendak mengkonfirmasi dengan pihak Pemdes Mekarsari, namun Kuwu Cato tidak ada di Balai Desa, hanya ditemui Dede selaku Kadus. “Pak Kuwu tidak ada di tempat,” kata Dede singkat.

Saat awak media mengkonfirmasi hal ini,  Rudi Hartono selaku Ketua Investigasi DPP LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil), mengungkapkan keprihatinannya atas permasalahan yang menimpa para petani di Desa Mekarsari.

“Kalau hal ini betul terjadi, nanti kami akan buat laporan ke Inspektorat dan mengenai penggunaan keuangan desa, kalau terindikasi ada tindak korupsi atau penyalah gunaan keuangan desa, akan kami tindak lanjuti ke APH,” ungkapnya dengan nada geram.

Hal senada juga disampaikan Mano, Kadiv Investigasi LSM KPK- Nusantara Kab. Indramayu.

“Sebagai kontrol sosial, kami akan kawal terus, sampai petani mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

(Biro_IM)

Berita Terkait

Aroma Kurang Sedap Menyeruak Dari Balai Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu, Ada Apa ?
Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat
Diduga Ada Kejanggalan, Kelurga Pasien Mendatangi RSUP Karyadi Semarang
Disperpa Kota Magelang Dorong Kaum Muda jadi Petani Milenial  
PT Taipan Asri Internasional tak Miliki Izin Lingkungan serta Nunggak Pajak PBB 1,197 Milyar, diduga dibekingi Oknum TNI AU
Bina Fisik Prajurit, Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Lari dan Sirkuit Training
TP PKK Seunagan Timur Ikut Lomba Masak Di Desa Keude Linteung, Camat ucapkan Selamat
Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya, M.Khalis, Dari Partai SIRA, Ngopi santai Dengan Masyarakat Di Darul makmur 
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:31

REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:01

Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:30

Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:56

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Nagan Raya terbentuk, Ini Nama Pengurusnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Berita Terbaru