Mintramabes.com, Desa Pergem, Bangka Selatan – Suara keadilan kembali menggema dari pelosok desa. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan jeritan hati para petani di Desa Pergem, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang mengaku lahannya dirampas secara sepihak oleh seorang bernama Iskandar, yang disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan cukong yang memanfaatkan jaringan kuasa lokal..
Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak lahan yang sebelumnya telah dikelola dan digarap oleh warga petani—dengan secara tradisional dengan cara menebas, membuka, dan menanaminya—kini telah dikuasai oleh pihak lain. Lebih mengejutkan lagi, para pekerja yang menggarap lahan itu mengaku bahwa mereka hanya diperintah oleh “atasan” mereka, yakni Iskandar, untuk menguasai lahan yang sudah digarap lebih dulu oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tegakkan Perda, Hentikan Oligarki!
Kejadian ini memunculkan amarah dari berbagai kalangan, terutama para pejuang keadilan agraria yang selama ini mendampingi masyarakat kecil. Mereka menuntut Bupati Bangka Selatan agar tidak tinggal diam menghadapi ketidakadilan ini. Terlebih lagi, Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki, Perda Tata Ruang, Peraturan Daerah tentang perkebunan, Perlindungan Lahan Pertanian dan perda lingkungan, yang semestinya menjadi dasar hukum untuk menjaga hak-hak masyarakat adat dan petani lokal atas tanah negara yang telah lama mereka kelola.?” tegas salah
Modus Perampasan: Negara Absen, Oknum Merajalela
Kasus ini diduga merupakan bagian dari pola sistematis perampasan tanah rakyat melalui modus penguasaan tanah negara oleh orang-orang kuat yang diduga punya koneksi dengan penguasa, sdr.Iskandar yang disebut sebagai dalang dalam kasus ini, bukan hanya mengerahkan tenaga kerja, tetapi juga disebut-sebut memanfaatkan sejumlah preman untuk mengamankan aksi tersebut.
Padahal, menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan prinsip reforma agraria, petani penggarap yang telah mengelola tanah negara selama bertahun-tahun secara aktif dan produktif seharusnya diberikan prioritas untuk mendapatkan legalisasi dan pengakuan hak oleh pemerintah Desa. Bukan malah diusir atau disingkirkan. ( MTM.Red) Narasumber Dari LBH PKBBB