Dua Oknum Perangkat Desa perbo Tagih Utang bawa dua teman ikut serta

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong MitramabesNews.com Heboooh dua oknum perangkat desa perbo kecamatan Curup Utara inisial pp selaku perangkat desa dan RZ kader posyandu dan dua orang lain nya warga desa perbo yang ikut menagih uang arisan ke salah satu warga kelurahan tunas harapan kecamatan Curup Utara inisial teteh ,Senin 14 juli 2025.

Dua oknum perangkat desa dan dua teman nya menagih uang arisan lantaran teteh warga tunas harapan yang sudah lama belum bisa membayar lantaran ekonomi nya merosot,,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

dijelaskan oleh teteh pada wartawan media ini.dirinya memang mempunyai hutang arisan sebesar empat ratus ribu rupiah (400 000) dengan saudari PP oknum perangkat desa perbo ,, teteh mengakui” iya belum bisa membayar dikarenakan teteh masih menunggu kiriman anak nya dari jepang,,

Dua warga desa perbo kecamatan Curup Utara termasuk Dua oknum perangkat desa.mengancam ingin merampas barang milik teteh sambil berteriak-teriak kamu harus bayar hari ini kalau tidak kami ambil barang isi rumah kamu dan kamu jngan macam macam dengan kami,,” kami ini perangkat desa.”tiru teteh menjelaskan pada wartawan media ini

Teteh warga kelurahan tunas harapan merasa selalu Ketakutan akibat dari perbuatan 4 orang warga desa perbo dengan arogan menagih hutang salah satu Dampak Sosial dan Kerusakan Reputasi Ancaman dan intimidasi dari penagih utang, terutama yang dilakukan di depan umum atau melalui media sosial, dapat merusak reputasi seseorang.

Baca Juga:  Peningkatan Jalan Hotmix Di Desa Sukaslamet, Sangat Dirasakan Oleh Masyarakat Penerima Manfaat

Ancaman dari penagih utang dapat berdampak serius pada kehidupan seseorang, baik secara psikologis maupun sosial. Dampaknya bisa berupa kecemasan, depresi, gangguan tidur, hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri. Selain itu, ancaman juga dapat merusak reputasi dan hubungan interpersonal, serta memicu konflik yang tidak perlu.

Apalagi pelaku selaku perangkat desa yang seharusnya bertugas Membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat, Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Dijelaskan teteh selaku korban pada wartawan media ini dalam waktu dekat iya meminta wartawan mendampingi nya untuk melaporkan prihal tersebut ke polres rejang Lebong,agar LP laporan polisi nya nanti benar benar berpihak pada dirinya,,

Hingga berita ini diturunkan dua oknum perangkat desa perbo belum bisa di konfirmasi

Pelanggaran dan Sanksi perangkat desa tidak hadir dalam rapat desa tanpa alasan yang jelas: Bisa dikenakan teguran lisan atau tertulis.

Terlibat dalam politik praktis: Bisa dikenakan sanksi pidana dan pencabutan hak.

Tidak melaksanakan tugas dengan baik: Bisa dikenakan teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Melanggar larangan sebagai perangkat desa: Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. ( Tim )

Berita Terkait

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Peningkatan Pembangunan Spal Grevel (Saluran Air) Pemdes Cipedang Kec. Bongas, untuk Cegah Daerah Rawan Banjir
Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabus wetan, Realisasikan Dana Desa Tahap II, untuk Bangun Jalan Cor Rabat Beton
Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat
Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 12:47

Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 10:48

Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran

Kamis, 25 September 2025 - 05:37

Ahmadan Chair DPO Polres Batubara Atas Penipuan dan Penggelapan ± Rp.715 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 13:00

Pemerintah Terkait dan APH Tutup Mata Maraknya Eksploitasi dan Eksplorasi Minyak Bumi Bahan Baku Yang Diduga Ilegal

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Jumat, 19 September 2025 - 16:01

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terbaru

TNI

Babinsa Dampingi Petani Dalam Pengairan Sawah

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:44