Rejang Lebong MitramabesNews.com Heboooh dua oknum perangkat desa perbo kecamatan Curup Utara inisial pp selaku perangkat desa dan RZ kader posyandu dan dua orang lain nya warga desa perbo yang ikut menagih uang arisan ke salah satu warga kelurahan tunas harapan kecamatan Curup Utara inisial teteh ,Senin 14 juli 2025.
Dua oknum perangkat desa dan dua teman nya menagih uang arisan lantaran teteh warga tunas harapan yang sudah lama belum bisa membayar lantaran ekonomi nya merosot,,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
dijelaskan oleh teteh pada wartawan media ini.dirinya memang mempunyai hutang arisan sebesar empat ratus ribu rupiah (400 000) dengan saudari PP oknum perangkat desa perbo ,, teteh mengakui” iya belum bisa membayar dikarenakan teteh masih menunggu kiriman anak nya dari jepang,,
Dua warga desa perbo kecamatan Curup Utara termasuk Dua oknum perangkat desa.mengancam ingin merampas barang milik teteh sambil berteriak-teriak kamu harus bayar hari ini kalau tidak kami ambil barang isi rumah kamu dan kamu jngan macam macam dengan kami,,” kami ini perangkat desa.”tiru teteh menjelaskan pada wartawan media ini
Teteh warga kelurahan tunas harapan merasa selalu Ketakutan akibat dari perbuatan 4 orang warga desa perbo dengan arogan menagih hutang salah satu Dampak Sosial dan Kerusakan Reputasi Ancaman dan intimidasi dari penagih utang, terutama yang dilakukan di depan umum atau melalui media sosial, dapat merusak reputasi seseorang.
Ancaman dari penagih utang dapat berdampak serius pada kehidupan seseorang, baik secara psikologis maupun sosial. Dampaknya bisa berupa kecemasan, depresi, gangguan tidur, hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri. Selain itu, ancaman juga dapat merusak reputasi dan hubungan interpersonal, serta memicu konflik yang tidak perlu.
Apalagi pelaku selaku perangkat desa yang seharusnya bertugas Membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat, Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Menjaga keamanan dan ketertiban di desa.
Dijelaskan teteh selaku korban pada wartawan media ini dalam waktu dekat iya meminta wartawan mendampingi nya untuk melaporkan prihal tersebut ke polres rejang Lebong,agar LP laporan polisi nya nanti benar benar berpihak pada dirinya,,
Hingga berita ini diturunkan dua oknum perangkat desa perbo belum bisa di konfirmasi
Pelanggaran dan Sanksi perangkat desa tidak hadir dalam rapat desa tanpa alasan yang jelas: Bisa dikenakan teguran lisan atau tertulis.
Terlibat dalam politik praktis: Bisa dikenakan sanksi pidana dan pencabutan hak.
Tidak melaksanakan tugas dengan baik: Bisa dikenakan teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
Melanggar larangan sebagai perangkat desa: Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. ( Tim )