Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita 20 Gram Lebih Narkotika

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnrws.com

TANGGAMUS — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis 10 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: 3 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,31 gram, 1 alat hisap sabu (bong), pirek, dan sejumlah perlengkapan penggunaan sabu lainnya, 1 unit handphone dan dompet milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp52.000.-.

Baca Juga:  SATLANTAS POLRES BATENG BERIKAN HIMBAUAN OPERASI ZEBRA KEPADA PEGAWAI ASN KABUPATEN BANGKA TENGAH

“Barang bukti sabu disembunyikan tersangka dibawa pohon belakang rumahnya, untuk alat hisap bong di pager belakang,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pengakuan tersangka mendapatkan pasokan sabu dari rekannya dan ia telah mengedarkan sabu selama 1 tahun,” ujarnya.

Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Purdai yanti

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Coffee morning dengan Dewan Pimpinan Pusat Rimueng Kila Center Atjeh (DPP RKCA)
Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-42
Aiptu Jamaluddin Bantu Perlengkapan Jenazah, Warga Binaan Meninggal Dunia
Demo Warga Dusun Gombong Dan Dusun Karangtengah Desa Warungpring Tuntut Jembatan Penghubung Segera Di Perbaiki
Wujudkan Wilayah Aman, Polres Pekalongan Intensifkan Patroli dan Dialog Warga.
Sinergi untuk Kebersihan, Brimob Aceh Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Iskandar Muda
Puluhan Personel Polres Bulukumba Amankan Event Bulukumba Night Run 2025
Polres Nagan Raya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Gelar Zikir, Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:34

Kirab Bendera Merah Putih 200 Meter Semarakkan Merti Desa Pojok Boyolali

Kamis, 4 September 2025 - 09:15

Tanjab Barat Diduga Tebang Pilih Wartawan di Acara Coffee Morning, Jurnalis Ulu Merasa Dianaktirikan dan Ditinggalkan

Rabu, 3 September 2025 - 12:55

Satu Unit Rumah Pemanen Milik Warga Di Nagan Raya Terbakar di Lahap si Jago Merah

Selasa, 2 September 2025 - 09:11

Yusri Mahendra Di Dampingi panglima TRIGA Aceh Nadar combet,Dukung Aksi Tapi Damai

Selasa, 2 September 2025 - 08:13

Saluran Irigasi Lung Tiga Cot Gud Seunagan Timur Di Bersihkan Puluhan Personil Batalyon TP 856 / Satria Bumi Sakti Turut Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:24

Berulang kali didemo, Polsek Pancur Batu terkesan tidak berani menangkap Pelaku Laporan Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:20

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:30

Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan

Berita Terbaru

Latest Post

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 05:06