ORMAS GERUDUK PABRIK TEH, PERTANYAKAN KEJELASAN PESANGON MANTAN KARYAWAN

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ORMAS GERUDUK PABRIK TEH, PERTANYAKAN KEJELASAN PESANGON MANTAN KARYAWAN

Mitramabesnews.com
BATANG – Puluhan anggota ormas Probojoyo dan Robin Hood, Kamis (10/7) siang menggeruduk pabrik teh di wilayah Sambong Batang.

Dengan membawa sejumlah pamflet, kedatangan massa anggota ormas ini untuk meminta klarifikasi dan kejelasan, terkait pesangon yang diterima mantan karyawan pabrik teh tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik Pramono selaku kuasa hukum pendamping menyebutkan, pihaknya masih berupaya untuk memperjuangkan hak mantan karyawan yang mengundurkan diri dan mendapat pesangon tak layak. Kendati mendatangkan massa, Didik menyebut jika tujuan ke pabrik teh kali ini, untuk menempuh jalur mediasi untuk kedua kalinya.

Aksi massa ini bermula dari seorang wanita bernama Indanah, warga Sapuro Kota Pekalongan, yang mengadukan nasibnya ke LBH Adhiyaksa. Indanah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum tersebut, karena ingin mencari keadilan.

Baca Juga:  PERWAKILAN WARGA PASIR PUTIH USAI MENGGELAR MEDIASI JALAN BUNTU AKAN MELAKUKAN DEMONSTRASI 1 JULI 2024

Indanah mengaku pernah bekerja di sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan, sejak tahun 1993 hingga tahun 2025. Sejak perusahaan mendirikan pabrik di wilayah kabupaten Batang, dia bersama teman-temannya dipindah ke lokasi tersebut.

Diketahui, Indanah hanya bisa mengendarai sepeda onthel. Karena terkendala transportasi dan jarak tempuh yang jauh, dia akhirnya tidak sanggup dan mengundurkan diri.

Namun sayangnya, wanita paruh baya yang sekarang bekerja sebagai pedagang kaki lima di kawasan wisata religi Sapuro ini hanya mendapatkan pesangon dari perusahaan sebesar 200 ribu rupiah, kendati sudah mengabdi puluhan tahun.
Mitramabesnews.com

(Mahardika)

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru