Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Kuntodarussalam, AKP Buyung: Ini Komitmen Kita Wujudkan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024

- Penulis

Minggu, 4 Februari 2024 - 02:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Kuntodarussalam, AKP Buyung: Ini Komitmen Kita Wujudkan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024

ROKAN HULU-MitraMabesNews.Com
Tinggal menghitung Hari lagi, Pemilu 2024 akan digelar, Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Buyung Kardinal SH MH, berkomitmen tegas kepada aktifis yang dianggap berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Kali ini, Kamis 2 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Bawah Komando AKP Buyung, berhasil mengungkap Seorang Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti sekitar 1,25 Gram.

Penangkapan Pelaku, berinsial AS alias Rizal (45), ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi, di TSM Jalur 2 RT 027 RW 005 Desa Kota Baru sering dijadikan Tempat transaksi Narkotika jenis Sabu

Setelah, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek AKP Buyung, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota melakukan serangkaian penyelidikan di Rumah AS.

Pada saat itu, Team membawa Petugas keamanan PT Ekadura Indonesia bersama Ketua RT setempat untuk mendatangi Rumah tersebut.

Saat itu, langsung dilakukan penggerebekan di dalam Rumah AS dan Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS, mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas Meja miliknya, dilanjutkan kembali penggeledahan pada saat itu ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dan lainnya.

“Atas hal ini, Tersangka AS beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (4/2/2024).

Lanjutnya, dari penangkapan itu, Tersangka merubah Penjual (Bandar), sedangkan rincian Barang Bukti diamankan, berupa Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Bening, Satu Unit Hand Phone Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, Satu Bong terbuat dari Botol Aqua, Satu Unit Hand Phone Merk Infinik Warna Hitam, Satu kaca Pirex yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 56 lembar Plastik Bening dan Satu Kompor Mancis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung.

Saat Awak Media menanyakan, langkah yang dilakukan terhadap Tersangka, AKP Buyung menjawab, pihaknya telah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, kemudian melakukan pemeriksaan para Saksi dan melengkapi mindik.

“Ke depannya Kami aman Lengkapi mindik, melalui gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tuturnya.

Kembali, AKP Buyung mengingatkan, kepada semua Elemen Masyarakat pihak sangat membutuhkan segala jenis informasi yang berpotensi menganggu Harkambtibmas untuk ditindaklanjuti, khususnya Narkoba yang merugikan Pengguna dengan merusak kesehatan dan sanksi hukum yang berat bagi Pengedar.

“Apalagi ini, jelang pemilu 2024, Kami rutin giat Coolling Sistem sebagai menjaga kondisi di tengah-tengah Masyarakat, kepada para Tokoh, mari bersama-sama saling bahu-membahu mewujudkan Harkambtibmas, termasuk soalnya peredaran Narkotika,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/sudarno)
Baca Juga:  Polda Sumut Luncurkan Aplikasi Patroli UMKM Super Apps Polri

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru