Mitramabesnews 03/02/2024
Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Sudah Tiga minggu berita Terkait mark-up tidak Transfaran didesa duku ulu Sangat di sayangkan Tidak ada Klarifikasi Padahal Sudah jelas narasumber siap mempertanggu jawab kan apa yang telah di beritakan tiga minggu yang lalu dihari jumat 19 januari 2024
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa
Diceritakan nya pada Awak media beliau menceritakan Pengolahan dana desa di duku ulu kepala desa nya tidak transfaran pasal nya segala bentuk pembelanjaan ketahanan pangan kades tidak melibatkan TPK ( team Pelaksana Kerja ) perangkat,bpd ,pembelanjaan tersebut di belanjakan sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh nya dana 20% untuk kegiatan ketahanan pangan anggaran 2023 ini , bukan nya masyarakat desa yg mengelolanya mulai dari proses pembelian sapi’ dan bibit ikan,itu semua proses nya kepala desa,, tidak melibatkan unsur masyarakat maupun BPD, dan yg aneh nya lagi TPKD atau tim pelaksana kegiatan desa diduga sama sekali tidak dipungsikan contoh nya setiap masyarakat mempertanyakan kegiatan desa TPKD seolah olah tidak mengetahui,”ungkap
Lanjut nya mengatakan ke media banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa ( DD ) desa duku ulu berpotensi korupsi dan semakin merebak terutama di desa-desa terpencil dan SDM nya terbatas yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,”jelasnya
Dari hasil nara sumber dan klarifikasi kades duku ulu banyak bertentangan apa yang dikatakan warga,apa kata kades tidak sesuai perkataan nya pada waktu merealisasikan kegiatan yang dilakukan nya,”nara sumber siap mempertanggung jawabkan untuk dipertemukan jika masalah ini di bawak ranah pengadilan
Awak media menayangkan berita ini setelah dapat hak jawab kades dan kembali menemui nara sumber dan menegaskan kepada nara sumber jika terjadi sidang dirana hukum apakah siap di minta keterangan,”jawab nya siap.
Berita yang kedua ini awak media tayangkan setelah tidak ada penyelesaian klarifikasi dari pihak desa duku ulu Sabtu 03 Februari 2024 ( M&R )