Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya(Mitra Mabes News)

Diduga Penyelidikan Mabes Polri atas laporan PT Ambiya Putra Cut Nina tanpa Klarifikasi di lapangan fakta dan data sebenarnya di lokasi Areal HGU Perkebunan, kepala desa Cot Rambong ditahan atas dugaan mengeluarkan SKT di desa Cot Rambong ,namun masyarakat desa desa Padang payang juga ikut diperiksa Ada Apa dengan Penegak Hukum … ?

Sehingga Ratusan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (7/7/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan tindakan tidak profesional penyidik Mabes Polri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Cot Rambong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala desa setempat ditahan atas tuduhan menerbitkan SKT atas permintaan warga, yang dinilai sebagai pelanggaran hukum. Namun warga menilai tindakan tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga penahanan kepala desa dianggap tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Massa menuntut keadilan dan kepastian hukum yang berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) tentang perkebunan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jika pemegang izin HGU tidak memanfaatkan lahannya selama tiga tahun berturut-turut sejak diterbitkannya izin, maka izin tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Meghadiri Dan Membuka Kegiatan Rakernis Fungsi Intelkam Polda Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Warga menuding PT Ambiya Putra perusahaan yang mengklaim memiliki HGU di wilayah tersebut tidak menjalankan aktivitas usaha secara nyata di atas lahan yang diklaim. “Sudah tiga kepala desa berganti, namun tidak ada kejelasan keberadaan kantor, plang nama, maupun patok batas HGU PT Ambiya Putra.

Bahkan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Nagan Raya, pihak perusahaan tidak hadir,” ungkap salah satu sesepuh desa.

Dokumen operasional dan legalitas perusahaan juga dipertanyakan. Dinas Perkebunan Nagan Raya, pada 14 November 2022, telah meminta PT Ambiya Putra untuk menyampaikan dokumen legal dan laporan operasional secara tertulis, namun hingga kini belum dipenuhi.

Warga menduga ada permainan hukum dan tekanan dari oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan pihak perusahaan. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan memberantas dugaan mafia tanah dan menindak tegas oknum aparat serta pejabat negara yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan rakyat kecil terus yang jadi korban ulah oknum yang menyalahgunakan wewenang,” teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi unjuk rasa berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Masyarakat berjanji akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke tingkat pusat jika tidak ada respons serius dari pihak berwenang.

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama
Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD
Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru