Mitramabesnew, com
PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (46) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu-sabu di sebuah warung kopi di wilayah perbatasan Kabupaten PALI dan Muara Enim.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) pukul 05.00 WIB di KM 57 Jalan Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menyusul laporan intelijen yang diterima dari Satresnarkoba Polres Muara Enim mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., tim gabungan Satresnarkoba PALI dan Muara Enim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap warung yang dihuni oleh tersangka AS, warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah piring plastik warna oranye di dalam kamar pelaku. Barang bukti terdiri dari satu paket plastik klip bening berukuran sedang dan enam paket kecil dalam potongan pipet plastik warna merah, dengan berat bruto keseluruhan 5,28 gram.
Selain sabu-sabu, turut diamankan 16 potongan pipet merah, tiga helai tisu putih, satu lembar uang pecahan Rp100.000, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
> “Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan respons cepat atas informasi intelijen lintas wilayah. AS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, dan dari pola serta lokasi, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengedar aktif,” tegas AKP Dedy Suandy.
Kepala Kepolisian Resor PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi penekanan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai titik edar.
> “Kami tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan pengedar narkoba. Siapa pun yang bermain di ranah ini akan kami kejar hingga ke akar. Peredaran sabu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti masa depan bangsa,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kasat Narkoba.
AS kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Polres PALI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Peran serta publik menjadi elemen krusial dalam membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan aman dari ancaman zat adiktif berbahaya.”pungkas AKP Dedy Suandy.
Purdai yanti