Ada Peredaran Cap dan Nota Kosong Belanja Barang dan Jasa Dinas Sosial Muba, Tercatat Di BPK Sumsel 2024

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

MUSI BANYUASIN – Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp85.183.000,00

Pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Sosial
menunjukkan terdapat realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor sebesar Rp158.980.000,00 dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Bahan Cetak sebesar Rp656.592.600,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas
dokumen pertanggungjawaban belanja tersebut serta permintaan keterangan
kepada penyedia, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp85.183.000,00 dengan uraian sebagai berikut.

1) Belanja Sewa Peralatan dan Mesin Sebesar Rp3.500.000,00

Realisasi belanja sewa peralatan pada Dinas Sosial antara lain dipergunakan untuk sewa audio kegiatan fasilitasi bantuan kesejahteraan sosial sebesar Rp3.500.000,00. Permintaan keterangan kepada CV AWI2 diketahui bahwa tidak pernah menyewakan audio dan pernah memberikan nota kosong yang telah dicap dan ditandatangani kepada pihak Dinas Sosial.

Konfirmasi kepada PPTK mengakui bahwa nota sewa audio bukan bukti
yang sebenarnya dari penyedia. Pembuatan bukti pertanggungjawaban
belanja tersebut untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban belanja sesuai anggaran.

2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak Sebesar
Rp81.683.000,00

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak pada Dinas
Sosial direalisasikan untuk pengadaan map dinas, blanko NCR, dan kop
dinas. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban
menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

a) Permintaan keterangan kepada penyedia yaitu CV LET diketahui
bahwa transaksi pembayaran kepada CV LET dilakukan secara tunai, tidak secara transfer. Sementara, faktur penagihan dari CV LET meminta pembayaran secara transfer. Tanda tangan dan cap pada dokumen pertanggungjawaban merupakan tanda tangan dan cap asli
CV LET. Akan tetapi, CV LET sering diminta nota kosong yang telah
ditandatangani dan dicap.

Baca Juga:  Budi Utama Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Kota Pangkalpinang Sore ini

Jumlah tagihan kepada CV LET diketahui
sebesar Rp86.683.000,00, namun pihak CV LET menyatakan bahwa transaksi yang terjadi tidak lebih dari Rp5.000.000,00;

b) Permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Belanja atas pencetakan dan penggandaan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran;

c) Permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui
bahwa yang bersangkutan membuat bukti pertanggungjawaban yang
tidak sebenarnya untuk mengakomodasi pengeluaran non anggaran; dan Permintaan keterangan kepada Sekretaris Dinas Sosial diketahui bahwa Dinas Sosial memiliki dana non anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR, stand Musi Banyuasin Expo, dan beberapa kegiatan lain.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Dinas Sosial tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran non anggaran tersebut.

Permintaan keterangan kepada Sekretaris Dinas Sosial diketahui
bahwa Dinas Sosial memiliki dana non anggaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR, stand Musi Banyuasin Expo, dan beberapa kegiatan lain.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pihak Dinas Sosial tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran.

Akan hal di komfirmasi kepada kadinsos muba malahan balik bertanya menanyakan balik temuan tahun berapa, padahal sudah di uraikan di teks berita di atas merupakan temuan BPK Tahun anggaran 2023 di laporkan BPK pada tahun 2024.(tim)

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wonderful Indonesia Award 2025, berikut tata cara pendaftaran nya
Jelang HUT RI Ke 80 Tahun, Pemkab Nagan Raya Kibarkan Seribu Bendera Merah Putih
Disbudparpora Nagan Raya Siap Mengikuti Lomba Desa Wisata Wanderful Indonesia Award 2025*
Ribuan penonton menyaksikan pertandingan bola volli Hut RI ke 80, Krak tampai suka makmoe
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:38

Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:59

APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51

‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:48

RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila Bersama Muspika Kecamatan Seunagan Timur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:10

Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:57

KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:28

Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14

Hadiri Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-80, Ini Pesan Bupati Asgianto

Berita Terbaru