Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus penggelapan Dana Rumah Sakit AN-NISSA

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) Mitramabesanews.com -Polres Rejang Lebong menggelar press release terkait dugaan  tindak pidana  penggelapan yang dilakukan Bendahara Rumah Sakit AN-NISSA berinisial R (29), sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang rumah sakit senilai Rp516 juta,kamis(26/6/2025).

“Tersangka melakukan penggelapan  uang perusahaan,sehingga Rumah Sakit An-Nissa  mengalami kerugian sebesar Rp516 juta,”ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong ,AKP Gerge Rudiyanto,S.M.,M.A.P,saat konferensi Pers di Polres Rejang Lebong.

Penggelapan tersebut terungkap setelah Manejemen RS An-Nissa menerima surat pemberitahuan pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 hingga Desember 2024.”penggelapan tersebut terungkap setelah kami menerima laporan dari Manajemen RS An-Nissa  bahwa terdapat pajak yang tidak dibayarkan sejak Juni 2023 Hingga Desember 2024,” jelas AKP Gerge Rudiyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan audit internal,pihak rumah sakit menemukan kerugian dan melaporkannya ke Polres Rejang Lebong.”Setelah melakukan audit internal, ditemukan kerugian sehingga pemilik rumah sakit An-Nissa melaporkan ke Polres Rejang Lebong,”Tambah AKP Gerge Rudiyanto.

Baca Juga:  Kapolres Banyuasin Meresmikan Langsung Program Bedah Rumah Warga Desa Durian Daun

Polres Rejang Lebong telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi berkas perkara.” Ya atas laporan tersebut pihak kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif,dengan alat bukti yang telah kita dapati dan tersangka sendiri juga telah mengakui perbuatannya maka pihak kita melakukan penahanan,”ujar AKP Gerge Rudiyanto.

Sementara itu Kasat Reskrim polres Rejang Lebong,Iptu Reno Wijaya,S.E.,M.H,menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka Adalah menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang operasional rumah sakit An-Nissa sejak Juni 2023 hingga Desember 2024,dan hasil dari uang penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,”ungkap Iptu Reno Wijaya.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menggunakan jabatannya,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun..( Yanto )

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru