Mantan Pj Kades Karang Tanding Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa,Negara Rugi Rp860 Juta

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2021 yang lalu.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jumat,(20/6), dan dipimpin langsung oleh Kapolres PALI,AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya,Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR,menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Namun, dari hasil penyelidikan,tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan,bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,”ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.

Baca Juga:  Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas di Tol, Polda Jateng Ungkap Peredaran 12 Kilogram Sabu

Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,termasuk membayar hutang.

“Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya.Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,”tegas Kapolres.

Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen,S.H.,M.H untuk perbuatannya,AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran,terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi,”pungkas.
(B4R)

Purdai yanti

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN RASA AMAN DAN TERTIB DI WILAYAH HUKUM PALI
Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu Cegah 3C Dan Pekat, 12 Pengendara Diberi Teguran
Patroli Malam Polsek Penukal Abab Pastikan Wilayah Aman, Cek Ketat Jalur Strategis Dan Fasilitas Umum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:06

Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:21

Aksi B3gal Bersenjata di Margasari, Korban Dit3mb4k K4kinya

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Sudah Tiga Bulan Berlalu, Para Pelaku Premanisme Belum Ditangkap, Korban Alami Trauma

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50

Tambang Minyak Tradisional Di Cobra 2 Area Hindoli Dua Orang Pekerja Terpaksa Di Pecat akibat Berulah

Senin, 16 Juni 2025 - 12:53

Berulang…di Duga Lagi Sumur Bor Ilegal Driling Terbakar di Wilayah Hukum Polsek Keluang (PT HINDOLI)

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:30

Terkait Meledaknya Tongkang di wilkum Sungai lilin Yang Diduga Membawa BBM ilegal Kapolsek AKP Jon Kenedi Pilih Bungkam

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:12

Tongkang Meledak Diduga Membawa BBM ILegal Milik Bripka AS Diperairan Sungai Tanjung Muba

Berita Terbaru