Syamsul Effendi Mantan Bupati Rejang Lebong Di Periksa Kejari Terkait Pemotongan Dana Honorer Satpol-PP

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) MitraMabesNews.com Syamsul Efendi, M.M, Mantan bupati rejang Lebong tahun priode 2020-2024 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.kamis 12 Juni 2025.

Sorot Awak Media Syamsul diperiksa sebagai saksi pada kasus korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Syamsul tiba di Kantor Kejari Rejang Lebong bersama supir pribadinya sekitar pukul 10.30 mengenakan baju putih.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mantan Bupati Rejang Lebong ini untuk meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai Bupati Rejang Lebong pada masa itu, atau pada kasus korupsi terjadi.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, hari ini kita memanggil sejumlah saksi termasuk Mantan Bupati Rejang Syamsul Efendi. Saat ini beliau sedang menjalani pemeriksaan,” singkat Kajari.

Untuk mengingat oknum PNS yang merupakan mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong yakni JM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 19 Mei 2025.

Dia ditetapkan tersangka, setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.

Baca Juga:  Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumsel Menggelar Syukuran HUT ke 44 Tahun Tema"Satpam Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yudisial, Siap Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas"

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H, menerangkan, penetapan tersangka ini setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Terlebih lagi kata Kajari, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi sejak beberapa waktu lalu.

“Sudah ada 124 saksi yang diperiksa. Dari bukti yang kita temukan, JM ini terbukti bersalah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya bahkan lebih dari Rp 500 Juta,” tutur Kajari.

Sementara itu Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH menambahkan, dari hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa, modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan honorarium TKS.

“Benar ada pemotongan, dari pemeriksaan dan penulusuran yang kita lakukan, ada pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya. Yang diajukan oleh Dinas dan yang terealisasi kepada TKS berbeda, atau berkurang dari seharusnya,” kata Kasi Pidsus.

Pemotongan honor TKS itu kata Kasi Pidsus, jumlahnya bervariasi setiap bulannya selama 2 tahun sejak tahun 2021-2022.

“Usai kita tetapkan sebagai tersangka, JM akan ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Kelas II A selama 20 hari ke depan,” singkatnya.( Yt )

Berita Terkait

Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin
POSE RI Dan JO Media Partner POSE RI Demo Di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Demo di Depan MaxOne Hotel Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
Kapolres banyuasin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Pemkab
Eksekusi Lahan Seluas Kurang Lebih 39.000 Meter Persegi Yang Berlokasi Di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:16

Penyuluhan Hukum 5 Kades Dirumah Kades Sukadame di Pertanyaan Awak Media Online Dan Masyarakat Sergai

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53

Kapolres Nagan Raya Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka HUT TNI ke-80

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:04

Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:39

Pemdes Rancamulya, laksanakan Cor Betonisasi dari Anggaran Dana Desa Tahap II tahun 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:58

Ratusan Warga Datangi Mapolsek Kuala, Sigap Kasat Reskrim Nagan Raya Mediasi Massa Aksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:47

Kapolres Nagan Raya Hadiri Peringatan Haul Tengku Syeh Bantaqiah di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:20

Desa Dusun Mudo Laksanakan Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:51

Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

Berita Terbaru