Rejang Lebong ( Bengkulu ) MitraMabesNews.com Syamsul Efendi, M.M, Mantan bupati rejang Lebong tahun priode 2020-2024 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.kamis 12 Juni 2025.
Sorot Awak Media Syamsul diperiksa sebagai saksi pada kasus korupsi honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Syamsul tiba di Kantor Kejari Rejang Lebong bersama supir pribadinya sekitar pukul 10.30 mengenakan baju putih.
Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mantan Bupati Rejang Lebong ini untuk meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai Bupati Rejang Lebong pada masa itu, atau pada kasus korupsi terjadi.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar, hari ini kita memanggil sejumlah saksi termasuk Mantan Bupati Rejang Syamsul Efendi. Saat ini beliau sedang menjalani pemeriksaan,” singkat Kajari.
Untuk mengingat oknum PNS yang merupakan mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong yakni JM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 19 Mei 2025.
Dia ditetapkan tersangka, setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H, menerangkan, penetapan tersangka ini setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Terlebih lagi kata Kajari, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah ada 124 saksi yang diperiksa. Dari bukti yang kita temukan, JM ini terbukti bersalah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya bahkan lebih dari Rp 500 Juta,” tutur Kajari.
Sementara itu Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH menambahkan, dari hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa, modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan honorarium TKS.
“Benar ada pemotongan, dari pemeriksaan dan penulusuran yang kita lakukan, ada pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya. Yang diajukan oleh Dinas dan yang terealisasi kepada TKS berbeda, atau berkurang dari seharusnya,” kata Kasi Pidsus.
Pemotongan honor TKS itu kata Kasi Pidsus, jumlahnya bervariasi setiap bulannya selama 2 tahun sejak tahun 2021-2022.
“Usai kita tetapkan sebagai tersangka, JM akan ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Kelas II A selama 20 hari ke depan,” singkatnya.( Yt )