Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – 3 Juni 2025 — Keluarga Dayen secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas sengketa tanah yang terletak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Sdr. Suka (Tergugat I) dan Sdr. Iskandar (Tergugat II), serta Kepala Desa Pergam sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Sungailiat, baik Tergugat I maupun Tergugat II, serta Turut Tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Dayen menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk mempertahankan hak atas tanah keluarga yang diduga telah dijual secara ilegal oleh Sdr. Suka kepada Sdr. Iskandar. Menurut pihak penggugat, peralihan hak atas tanah tersebut tidak dilandasi legalitas formal, serta dilakukan secara premanis dan melawan hukum, tanpa adanya persetujuan ataupun alas hak yang sah dari pihak keluarga Dayen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum negara. Gugatan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik yang dirampas secara paksa. Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun tidak boleh bertindak seenaknya menggunakan cara-cara preman,” tegas “Sulastio Setiawan, S.H.M.H. kuasa hukum keluarga Dayen usai persidangan.

Baca Juga:  Masyarakat Tiga Desa Kunto Darussalam Rokan Hulu Ucapkan Trimakasih Kepada PT. Eka Dura Indonesia

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum.

“Kami meminta agar Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat hadir di persidangan selanjutnya, agar dapat membuktikan secara terbuka dan transparan mengenai legalitas penguasaan lahan dan keabsahan jual beli tersebut. Jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum, buktikan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan dengan harapan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat memberikan putusan yang adil dan imparsial, serta menjadi preseden penting bahwa segala bentuk perampasan tanah, terlebih yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, tidak dapat dibenarkan di negara hukum.

Keluarga Dayen menyampaikan keyakinan mereka bahwa proses hukum akan menjadi sarana yang efektif untuk mengembalikan hak mereka yang telah dirampas, serta memberi pelajaran bahwa tindakan main hakim sendiri dan praktik premanisme tidak boleh dibiarkan merajalela dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan hingga tuntas.            ( MMS) 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dampingi Poktan Tani Makmur Proses Penjemuran Jagung
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Dugaan Korupsi di KUD Sawit Mulya: Bendahara Diduga Bermain dengan ‘HK Siluman’, Petani Merugi
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Sabu dan Ganja
Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu
Listrik Padam Total! Truk Batubara Diduga ilegal Terguling, Warga Muara Paplik Meradang!.
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:56

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru