Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – 3 Juni 2025 — Keluarga Dayen secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas sengketa tanah yang terletak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Sdr. Suka (Tergugat I) dan Sdr. Iskandar (Tergugat II), serta Kepala Desa Pergam sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Sungailiat, baik Tergugat I maupun Tergugat II, serta Turut Tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Dayen menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk mempertahankan hak atas tanah keluarga yang diduga telah dijual secara ilegal oleh Sdr. Suka kepada Sdr. Iskandar. Menurut pihak penggugat, peralihan hak atas tanah tersebut tidak dilandasi legalitas formal, serta dilakukan secara premanis dan melawan hukum, tanpa adanya persetujuan ataupun alas hak yang sah dari pihak keluarga Dayen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum negara. Gugatan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik yang dirampas secara paksa. Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun tidak boleh bertindak seenaknya menggunakan cara-cara preman,” tegas “Sulastio Setiawan, S.H.M.H. kuasa hukum keluarga Dayen usai persidangan.

Baca Juga:  Calon Bupati Hendriwansyah Santuni Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di Tulang Bawang

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum.

“Kami meminta agar Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat hadir di persidangan selanjutnya, agar dapat membuktikan secara terbuka dan transparan mengenai legalitas penguasaan lahan dan keabsahan jual beli tersebut. Jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum, buktikan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan dengan harapan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat memberikan putusan yang adil dan imparsial, serta menjadi preseden penting bahwa segala bentuk perampasan tanah, terlebih yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, tidak dapat dibenarkan di negara hukum.

Keluarga Dayen menyampaikan keyakinan mereka bahwa proses hukum akan menjadi sarana yang efektif untuk mengembalikan hak mereka yang telah dirampas, serta memberi pelajaran bahwa tindakan main hakim sendiri dan praktik premanisme tidak boleh dibiarkan merajalela dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan hingga tuntas.            ( MMS) 

Berita Terkait

Mengerikan!!! Delapan Pria di Tanjung Morawa Mengamuk, Bacok & tembak warga hingga Terluka Parah
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi
Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang
Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Kampung Pesisir Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas 04/08/2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru