Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD Shopee, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi terhadap uang hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD).
Pelaku berinisial RS (24), warga Dusun IV Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap oleh Tim Beruang Hitam tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan PT. Barokah Amanah Sentosa selaku mitra ekspedisi Shopee, yang mengalami kerugian sebesar Rp14.282.703,-. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran COD dari 41 paket yang tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berlangsung pada Minggu, 30 Maret 2025 di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Pelaku yang bertugas sebagai kurir Shopee Express di wilayah tersebut, secara sadar tidak menyerahkan uang hasil pembayaran dari para penerima paket.
Setelah dilakukan pengumpulan data oleh pihak perusahaan dan ditemukan indikasi kuat penggelapan, peristiwa ini dilaporkan ke Polres PALI dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 138 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 2 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. untuk segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Tim Beruang Hitam yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan intensif, hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Sungai Ibul.

Baca Juga:  Polres PALI Menyapa Masyarakat Di Desa Kota Baru, 50 Paket Sembako Disalurkan

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit jam tangan merk OLEVS warna hitam. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. mewakili Kapolres PALI menyampaikan komitmen Polres PALI dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

> “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur. Kepercayaan masyarakat dan perusahaan adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar AKP Nasron Junaidi.

AKP Nasron juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan logistik dan ekspedisi, untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.

“Pelaku RS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Purdai yanti

Berita Terkait

Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah
Muzammil Hadiri Wisuda Ke – 166 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh,Dalam Acara wisuda Anak, Tampil elegan dengan baju batik.
Kapolda Aceh Terima Audiensi Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan
Mobil Angkutan Minyak Ilegal Drilling Milik Supri Sungai Lilin Toke Solar Ireng Koordinasi PJ Oknum Kontributor Media Nasional
Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran, Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan Polri Dalam Ketahanan Sosial
Polsek Indralaya Laksanakan Giat Strong Point Dan Pengaturan Lalu Lintas Di Simpang SMA Lingua Prima
Polres Ogan Ilir Gelar Penanaman Jagung Di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Sakatiga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:41

Ini Pesan Dirreskrimsus :Tingkatkan Profesional dan Integritas Personel Polda Sumsel.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:36

Ini Pesan Dirreskrimsus : Tingkat Profesional dan intergritas Personel Polda Sumsel.

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:59

Dandim 0724/Boyolali Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Blumbang, Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:11

Boyolali Siaga!  TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:16

Kepala KSOP Bantah Pemberitaan Tak Mau Dikonfirmasi Wartawan

Kamis, 31 Juli 2025 - 03:47

Kodim 0409 Rejang Lebong Hadiri Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Dan Karhutla Tahun 2025

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:56

Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu Dan 23.573 Butir Ekstasi

Berita Terbaru