Mitramabesnwws.com
Gelumbang (Sumsel)
Piral di media sosial aktivitas digudang yang berdinding terpal hitam yang terletak dipinggir jalan lintas, jalan Letnan Muctar saleh desa suka menang kecamatan gelumbang,kabupaten muara Enim Sumatra Selatan,senin 2 juni 2025.
Lokasi ini diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan warga yang namanya enggan di sebutkan mengatakan, aktivitas bongkar muat BBM kerap berlangsung di siang dan malam hari, warga sering melihat mobil tanki warna putih biru keluar masuk gudang” ungkapnya.
“Gudang tersebut diduga dibekingi oleh oknum tni,” ujar warga tersebut kepada wartawan.
Lanjut katanya, selain pencemaran lingkungan, warga khawatir dengan adanya aktivitas gudang BBM tersebut dapat menimbulkan kebakaran seperti yang terjadi di daerah Paya kabung beberapa Minggu lalu.
“aktivitas gudang BBM tersebut diduga dibekingi seorang oknum, sehingga mereka berani beraktivitas disiang dan malam hari,”ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.
Kepada APH (Aparat Penegak Hukum)Harus bertindak tegas atas perbuatan aktivitas ilegal,siapapun pemiliknya.
( TIM RED )