Heboh di Medsos,Aktivitas Penimbunan BBM legal di Desa Suka Menang Kec Gelumbang.Kab Muara Enim,Terkesan Kebal Hukum

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnwws.com

Gelumbang (Sumsel)
Piral di media sosial aktivitas digudang yang berdinding terpal hitam yang terletak dipinggir jalan lintas, jalan Letnan Muctar saleh desa suka menang kecamatan gelumbang,kabupaten muara Enim Sumatra Selatan,senin 2 juni 2025.

Lokasi ini diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan warga yang namanya enggan di sebutkan mengatakan, aktivitas bongkar muat BBM kerap berlangsung di siang dan malam hari, warga sering melihat mobil tanki warna putih biru keluar masuk gudang” ungkapnya.

“Gudang tersebut diduga dibekingi oleh oknum tni,” ujar warga tersebut kepada wartawan.

Lanjut katanya, selain pencemaran lingkungan, warga khawatir dengan adanya aktivitas gudang BBM tersebut dapat menimbulkan kebakaran seperti yang terjadi di daerah Paya kabung beberapa Minggu lalu.

Baca Juga:  Silaturahmi Antar Media Kebersamaan Perayaan Gong Xi Fa Cai Di Kediaman Salim Mulyawan

“aktivitas gudang BBM tersebut diduga dibekingi seorang oknum, sehingga mereka berani beraktivitas disiang dan malam hari,”ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.

Kepada APH (Aparat Penegak Hukum)Harus bertindak tegas atas perbuatan aktivitas ilegal,siapapun pemiliknya.

( TIM RED )

Berita Terkait

Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Berita Terbaru