Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Palembang

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 06:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Penukal. Pelaku berinisial BZ (29), warga Desa Gunung Menang, berhasil diamankan oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab saat berada di wilayah Palembang, Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian bermula pada Sabtu malam (10/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernopol B 6077 KZQ milik korban, Lagan Wijaya (30), dengan dalih hendak menemui temannya. Namun, setelah ditunggu-tunggu, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Belakangan diketahui, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab pada 13 Mei 2025, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta rupiah.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. bersama anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, posisi pelaku berhasil dilacak di wilayah Kota Palembang.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Masyarakat Pulokerto Kecamatan Gandus Impikan Jalan Beraspal

“Setelah tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Dedy Kurnia, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, dan BPKB atas nama Harly Hindrayana Kurniawan.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat anggota di lapangan.

> “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat, khususnya Tim Srigala yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui AKP Dedy Kurnia, S.H.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Purdai yanti

Berita Terkait

Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI Ir. Herry Budiman Hadiri Rakorwil Jateng, Sosialisasikan Skema Acara Munas SWI 2026*
PKBM ARINDA DIDUGA HANYA TOPENG SYARAT KORUPSI DANA BOP.
Bupati dan DPRK Mohon Bantuan Presiden, Untuk Nagan Raya, Khususnya Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Subulussalam Turun Tangan Atasi Antrean Ribuan Kendaraan, BBM Telat Tiba di Dua SPBU Kota
Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum
Wali Kota Subulussalam Terbitkan Imbauan Larangan Kenaikan Harga dan Penimbunan Barang di Tengah Situasi Bencana
Nagan Raya Siaga Banjir: BPBD Intensifkan Penanganan, Kalak BPBD Serukan Warga Waspada  
Polres Nagan Raya Bergerak Cepat: Gatur Lalin & Salurkan Bantuan Pasca Banjir di Darul Makmur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru