Satuan Reskrim Polres PALI Ungkap Tuntas Kasus Curat Di Desa Sinar Dewa, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Kabupaten PALI. Melalui operasi cepat dan terukur, petugas berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Gedung Serbaguna Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin, 19 Mei 2025.

Peristiwa ini pertama kali terdeteksi oleh pelapor, Husin Bambang Wibowo, 33 tahun, yang mencurigai kondisi pintu gedung dalam keadaan tidak wajar. Pemeriksaan lebih lanjut bersama dua saksi, Budi dan Anto, mengungkap fakta bahwa sejumlah aset milik pemerintah desa telah hilang, di antaranya:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 (satu) unit speaker aktif,

3 (tiga) unit terpal,

1 (satu) buah drum plastik.

Akibat kejadian tersebut,Pemerintah Desa mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8.000.000. Laporan resmi pun segera dilayangkan ke SPKT Polres PALI melalui nomor LP/B-161/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 19 Mei 2025.

Bertindak atas laporan tersebut,Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., langsung mengaktifkan pola respons cepat berbasis intelijen lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa pelaku atas nama AR bin AI (Alm), 25 tahun, warga Dusun I Sinar Dewa, tengah berada di sekitar tempat tinggalnya.

Tanpa menunda waktu, Kanit Idik I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K, mendapat instruksi untuk mengoordinasikan penangkapan bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dikomandoi AIPDA Paryanto.
Setelah briefing internal dan penyusunan strategi, tim bergerak ke lokasi target dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga:  PATROLI OBJEK VITAL DAN DAERAH RAWAN: POLSEK TALANG UBI JAMIN KEAMANAN WILAYAH HINGGA LARUT MALAM

Dalam proses interogasi awal,pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Ia pun langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah paku, yang diduga digunakan dalam proses pembongkaran, turut diamankan sebagai bagian dari alat kejahatan.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warganya.

> “Kejahatan terhadap fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Setiap tindakan melawan hukum akan kami respons cepat, tegas, dan profesional,” tegas AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mewakili Kapolres kepada awak media ini pada Jumat malam (30/5).

> “Masyarakat adalah mitra utama kami dalam menjaga keamanan.Laporan yang akurat dan keberanian warga melaporkan kejadian ini mempercepat proses pengungkapan. Ini bukti bahwa sinergitas antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama penegakan hukum yang efektif,”imbuhnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polres PALI terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan serupa.

“Pengungkapan ini menjadi preseden penting dalam menunjukan kesiapsiagaan aparat di lapangan. Dengan pendekatan berbasis data,strategi operasional terukur,dan komitmen untuk melayani,Polres PALI memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan berlarut.”pungkas Kasat Reskrim Polres PALI.

Purdai yanti

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru