Pipa PT Adera Bocor Sejak 2023, Lahan Warga Jadi Kolam Tercemar Minyak Hingga 2025

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

PALI, SUMSEL – | Jumat, 22 Mei 2025 – Janji PT Pertamina EP Adera Field untuk memulihkan lahan warga yang tercemar akibat kebocoran pipa minyak sejak tahun 2023 hingga kini belum terealisasi dan mulai dipertanyakan publik. Alih-alih diperbaiki, tanah milik warga di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masih tergenang dan berubah menjadi kolam tercemar minyak akibat proses pembersihan limbah yang dilakukan dua tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula pada tahun 2023 ketika pipa distribusi minyak milik PT Adera Field mengalami kebocoran dan mencemari kebun warga dengan tumpahan minyak mentah. Upaya pembersihan menggunakan alat berat justru memperparah keadaan karena membuat permukaan tanah membentuk cekungan besar yang menyerupai kolam. Pihak perusahaan sempat berjanji akan menimbun kembali lahan tersebut agar bisa difungsikan seperti semula. Namun, hingga tahun 2025 janji itu belum juga ditunaikan.

Ironisnya, di tahun 2025 ini, pipa yang sama kembali mengalami kebocoran di lokasi yang berdekatan. Dampaknya, tanah milik warga kembali tercemar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada ganti rugi maupun langkah pemulihan nyata dari pihak perusahaan. Sementara itu, pihak PT Adera hanya memberikan jawaban bahwa “untuk pembersihan limbah belum ada perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Haris kepada Kompas86.com, yang menurutnya merupakan pernyataan dari Rista selaku Humas PT Adera.

Terkait kebocoran pipa terbaru yang terjadi pada tahun 2025 ini, hingga hari ini, 23 Mei 2025, pipa tersebut masih belum diganti. Pihak PT Adera pun belum memberikan penjelasan pasti. Masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak menuntut secara berlebihan, tetapi mengingat perusahaan ini adalah BUMN yang merupakan bagian dari aset negara, sudah seharusnya perusahaan memahami bahwa tanpa rakyat, tidak akan ada negara.

Jika pihak PT Adera menganggap bahwa tuntutan kompensasi dari warga terlalu tinggi, warga menyatakan siap mengikuti keputusan perusahaan asalkan hal tersebut didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, warga mendesak agar PT Adera, DLH, dan pemilik lahan yang tercemar melakukan investigasi bersama ke lokasi kejadian. DLH diharapkan dapat menyaksikan secara langsung dampak limbah minyak yang mencemari tanah selama hampir tiga tahun dan menjelaskan kepada publik sanksi serta nilai kompensasi yang sesuai menurut undang-undang.

Baca Juga:  Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

“Sudah dua tahun lahan ini tidak bisa digunakan, bahkan sekarang makin parah karena kejadian terulang lagi. Limbah masih menggenang, tidak ada penggantian maupun tindakan berarti dari PT Adera,” ujar Haris.

Warga Menuntut Tanggung Jawab

Masyarakat menilai PT Adera Field telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan dan sosialnya. Janji menimbun kembali tanah serta pemberian kompensasi hanya sebatas formalitas tanpa realisasi di lapangan. Masyarakat mendesak ketegasan dari pemerintah.

“Kalau dulu dijanjikan akan ditimbun, kenapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut? Sekarang pipa bocor lagi, dan tanah kami masih tak diganti. Ini bukan lagi masalah teknis, tapi sudah menyangkut tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Haris.

Tuntutan terhadap Pemerintah dan DLH

Warga juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi pipa serta dampak limbah terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat menginginkan agar persoalan ini tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga secara hukum dan ilmiah. Warga menyoroti keberadaan pipa yang tidak ditanam di dalam tanah, terutama di wilayah permukiman, karena sangat merugikan mereka.

Pemeriksaan bersama diminta dilakukan secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama dalam pemberitaan yang beredar. Hal ini penting mengingat sanksi hukum bagi perusahaan yang lalai telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan berikut:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan seperti ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana:

Pasal 69: Melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Pasal 97–99: Mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerugian lingkungan dan masyarakat.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 mewajibkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk minyak mentah.

Masyarakat menyatakan bahwa mereka hanya patuh pada peraturan perundang-undangan. Mereka tidak mempermasalahkan status vital perusahaan atau kontribusinya terhadap pendapatan negara, selama semua keputusan yang diambil tetap berlandaskan hukum, bukan sekadar penjelasan yang tidak berdasar.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap PT Adera Field. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi jangan jadikan rakyat sebagai korban dari kelalaian perusahaan besar,” pungkas Haris.

Penulis: Ansori (Toyeng)
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru