Pemilik Lahan Pertanyakan Klaim DLHK, Soroti Sikap Kelurahan Talang Betutu

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – mitramabesNews

Sengketa batas tanah kembali mencuat di Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Seorang warga bernama Kenedi mempertanyakan keabsahan klaim tanah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta sikap kelurahan yang dinilainya berpihak dan tidak transparan dalam proses pengukuran tanah milik pihak lain yang berbatasan langsung dengan tanahnya.

Awal persoalan bermula ketika Kenedi mendapat informasi bahwa sebidang tanah di depan lahannya telah dibeli oleh seorang berinisial SB, yang saat ini tengah mengurus peningkatan sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Dalam proses pengukuran, disebutkan bahwa batas utara tanah milik SB berbatasan langsung dengan lahan milik DLHK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar informasi tersebut, Kenedi pun merasa keberatan. Menurutnya, lahan yang diklaim sebagai milik DLHK tersebut adalah bagian dari tanah miliknya. Ia kemudian melayangkan surat kepada kelurahan untuk mempertanyakan dasar arahan agar pihak DLHK yang menandatangani batas utara tanah tersebut.

“Kami ingin tahu, dasar apa yang dipakai kelurahan mengarahkan tanda tangan ke DLHK, padahal itu tanah kami. Ada apa dengan kelurahan ini?” tegas Kenedi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kenedi mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengajukan permohonan surat sporadis ke kelurahan namun ditolak. Bahkan, upaya memberikan kompensasi sebidang tanah kepada seseorang yang telah mengurus lahannya pun turut ditolak, dengan alasan lahan tersebut masih bersengketa dengan Pemerintah Kota Palembang.

“Padahal itu hanya untuk kepentingan pribadi, memberi tanah kepada orang yang membantu saya merawat kebun. Tapi tetap ditolak,” ujarnya kecewa.

Baca Juga:  Komitmen Pasangan Erzaldi dan Yuri: Meningkatkan Akses Pendidikan di Bangka Belitung

Polemik ini semakin rumit setelah tidak ada pihak yang mengakui telah mengundang DLHK dalam proses pengukuran. RD, perwakilan dari Kelurahan Talang Betutu yang hadir dalam pengukuran, menyatakan bahwa dirinya hanya menghadiri kegiatan sebagai undangan dari Panitia A BPN.

“Kami hanya menyaksikan pengecekan dari Panitia A. Kalau mau tahu lebih jelas, tanya langsung ke pemilik tanah,” kata RD melalui pesan singkat.

Sementara itu, SB selaku pemilik tanah yang sedang mengurus sertipikat, juga membantah telah mengundang DLHK. Ia justru menegaskan bahwa pihak kelurahan yang berkomunikasi langsung dengan instansi pemerintah.

Tak hanya itu, AR, Ketua RT 05 yang juga turut hadir, mengaku tidak tahu siapa yang mengundang DLHK. “Aku cuma disuruh hadir. Siapa yang ngundang DLHK, aku dak tau,” katanya.

Kontradiksi pernyataan antar pihak, serta pengalaman Kenedi yang merasa dipersulit secara administratif, memunculkan dugaan adanya keberpihakan dan ketidakadilan dari kelurahan terhadap warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK dan BPN Kota Palembang belum berhasil dikonfirmasi. Masyarakat pun berharap agar proses pengukuran dan pengakuan batas tanah dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif guna mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Kenedi menegaskan bahwa dirinya siap menindak secara hukum siapa pun yang mencoba mengklaim tanahnya tanpa hak, karena telah merugikan secara moril maupun materiil.

Kenedi

Berita Terkait

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN RASA AMAN DAN TERTIB DI WILAYAH HUKUM PALI
Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu Cegah 3C Dan Pekat, 12 Pengendara Diberi Teguran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:08

Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:18

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:55

Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:53

‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:43

Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:28

Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:32

Tak Mau Diam, Lucky Hakim Dan Syaefudin Segera Normalisasi Pendangkalan di Sungai Maja Akibat Eceng Gondok

Berita Terbaru