Ahli Waris Tuan Raja Lama Natar, Minta Pengembalian Hak Lahan Leluhur

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

(17/05/2025)

Ahli waris tuan raja lama Natar mengklaim kepemilikan 4500 kurang lebih yg dikuasi oleh PTpn7… Perkebunan sawit dan karet…yg terletak di 2 kabupaten…Lampung Selatan dan kabupaten pesawaran…ahli waris minta ke bapak presiden RI Prabowo Subianto agar kembali ke ahliwaris/tuan raja lama… ahli waris minta penegak hukum teransapran atas nama ahli waris Johan Effendi S.H harus terapan jangan di tutupi karena udah merugikan adat raja lama natar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adat raja lama Natar minta sama penegak hukum minta ke Adilan karena alhi waris di rugikan dan tidak pernah merasa mendapat ganti rugi sama perusahaan PTpn7 yang telah merampas hak ahli waris anak cucung turunan adat raja lama natar yang di rugikan oleh perusahaan atau PTpn7 di rampas begitu saja dari adat menuntut ke pada penegak hukum dari pihak kepolisian atau dari pihak kejaksaan lampung karena dari adat telah melaporkan pengadilan lampung karena mereka menuntut hak ahli waris dan sudah jelas dari jaman Belanda meraka memegang dokumen surat surat tersebut pemilikan tanah udah dari jaman Belanda

Baca Juga:  Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain

Penulis zahyak
MITRAMABESNEWS.COM

Berita Terkait

Wabup Nagan Raya Tinjau Abrasi Pantai Wisata Naga Permai, Cari Solusi Penanganan Sementara
Mahasiswi Pekalongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Melapor dan Minta Polisi Bertindak
Dengan terjadinya kehilangan warga perumahan bangun pos kamling untuk berjaga jaga 
Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21

Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Senin, 11 Agustus 2025 - 04:04

Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:49

Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:36

Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:51

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:29

Kampung Pesisir Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas 04/08/2025

Berita Terbaru