Mitramabesnews.com
(17/05/2025)
Ahli waris tuan raja lama Natar mengklaim kepemilikan 4500 kurang lebih yg dikuasi oleh PTpn7… Perkebunan sawit dan karet…yg terletak di 2 kabupaten…Lampung Selatan dan kabupaten pesawaran…ahli waris minta ke bapak presiden RI Prabowo Subianto agar kembali ke ahliwaris/tuan raja lama… ahli waris minta penegak hukum teransapran atas nama ahli waris Johan Effendi S.H harus terapan jangan di tutupi karena udah merugikan adat raja lama natar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adat raja lama Natar minta sama penegak hukum minta ke Adilan karena alhi waris di rugikan dan tidak pernah merasa mendapat ganti rugi sama perusahaan PTpn7 yang telah merampas hak ahli waris anak cucung turunan adat raja lama natar yang di rugikan oleh perusahaan atau PTpn7 di rampas begitu saja dari adat menuntut ke pada penegak hukum dari pihak kepolisian atau dari pihak kejaksaan lampung karena dari adat telah melaporkan pengadilan lampung karena mereka menuntut hak ahli waris dan sudah jelas dari jaman Belanda meraka memegang dokumen surat surat tersebut pemilikan tanah udah dari jaman Belanda
Penulis zahyak
MITRAMABESNEWS.COM