Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkotika Di Talang Nanas, Sita Sabu Dan Ganja Siap Edar

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

PALI — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui kerja cermat dan sigap Satuan Reserse Narkoba, seorang pria berinisial AS (31), warga Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di kediaman pelaku yang terletak di Jl. Talang Nanas, RT 006 RW 002, setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Kanit II IPDA Adeyus Barianto, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan secara profesional dan tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain dua plastik klip sedang dan delapan belas plastik klip kecil berisi sabu, serta satu bungkusan kertas putih berisi ganja, dengan total berat bruto lebih dari 10 gram,” jelas AKP Dedy Suandy, S.H., pada Jumat petang (16/5).

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kecil kosong dan satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

2 plastik klip sedang berisi sabu, berat bruto: 3,32 gram

Baca Juga:  Tim Opsnal Satnarkoba Polres Muba Amankan 607 butir diduga Narkoba Jenis Ekstasi

18 plastik klip kecil berisi sabu, berat bruto: 3,42 gram

1 bungkusan ganja, berat bruto: 3,65 gram

1 bal plastik klip bening kecil kosong

1 potongan pipet/skop warna hijau

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan kepada pembeli.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PALI dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami menaruh perhatian besar terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi bangsa melalui narkoba. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi. Ini adalah sinergi nyata dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan oleh AKP Dedy Suandy, S.H.kepada Bang Akbar selaku Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres PALI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Keamanan dan memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat,tetapi tanggung jawab kolektif seluruh warga negara,jadi mari kita bersinergi dalam memerangi Narkoba.”pungkas AKP Dedy Suandy mengakhiri sesi wawancara.

Purdai Yanti

Berita Terkait

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH
Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:19

Abu Laot Angkat Bicara:Pemerintah Harus Bijak Sikapi Dampak Positif Tambang Emas Demi Ekonomi Rakyat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:41

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:54

Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 19:48

Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 11:13

Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 

Senin, 29 September 2025 - 08:54

Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Berita Terbaru