Mitramabesnews,com
Tanjung Batu, 11 Mei 2025 – Seorang pria berinisial AA (30), warga Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, diamankan oleh Polsek Tanjung Batu setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan kebun karet milik warga Desa Senuro, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu malam (11/05/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan pelaku yang masuk ke area kebun karet sambil menenteng sebilah pisau panjang. Warga yang resah langsung mengamankan pria tersebut dan membawanya ke sebuah depot kayu di Jalan Senuro, Desa Tanjung Baru Petai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat informasi dari warga, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota lainnya segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 35 cm dengan gagang kayu dan sarung kulit ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau profesi yang sah. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Adapun rencana tindak lanjut dari Polsek antara lain pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian mengingat maraknya aksi pencurian di kebun karet akhir-akhir ini yang menimbulkan kekhawatiran warga setempat.
*Humas res oi*
Purdai Yanti