DIDUGA PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD)LINGKUNGAN DAN MERUGIKAN MASYARAKAT

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Musi Rawas,-Sumatra Selatan
Belani Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Musi Rawas Utara,- Kompas86.com Aktifitas PT SELE RAYA MERANGIN DUA (SRMD) Dikabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Diduga Mencemari lingkungan Dan Merugikan Masyrakat. Aktifitas Perusahaan Pertambangan Minyak Bumi Itu kembali Dikeluhkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah Lebih Satu Kali Mencemari Lingkungan Atas aktifitas yang Mereka lakukan Ujar :
H Irwansyah Mulkan Ketua Umum Sultan Samander Kepada Awak Media Sabtu,10/05/2025
Ia Mengungkapkan Sebelum Nya limbah Minyak Dari aktifitas Pengeboran PT SRMD sudah dilakukan Uji Laboratorium Ternyata Mengandung Bahan Berbahaya.
Limbah cair Meluber Masuk Kebun, Kelapa sawit Milik Warga Sehingga Mengakibatkan Tanaman Petani Menjadi Rusak, Sakit hingga Tertimbun Pasir Dan Minyak. Kasus Pertama Dulu terbukti Dengan Hasil LAB tanah dan air Yang Mengandung bahan Berbahaya dan Hingga kini Belum Dilakukan ReMediasi lahan , Ujar H Irwansyah Mulkan kepada Awak Media .
Katanya seharusnya PT SRMD wajib Me remediasi lahan Karena Secara fundamental lingkungan Abiotik Dan Biotik Mesti dijaga untuk tercipta nya Stabilitas ekologis.

Baca Juga:  Polresta Magelang Gelar Apel Operasi Ketupat Candi 2025, Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Undang Undang Lingkungan Hidup:
Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ujar nya

“Namun kini Terjadi lagi Pencemaran Lahan Warga serta Sungai dan biota Terancam Punah Ujar nya, Ia Menduga Akibat Tidak adanya Sangsi Administratif Maupun Pidana pada Kasus pertama, Membuat perusahaan Berani Semena Mena Membiarkan Pencemaran lingkungan. Terjadi Berkali-kali.
Semoga Kedepannya Perusahaan tidak hanya Melengkapi Administrasi AMDAL Namun harus Memperhatikan para Pekerja yang Profesional yang bisa Mencegah Pencemaran lingkungan ini Harapan Nya..

Sementara itu Pihak Dari PT SRMD saat Dikonfirmasi Mengenai Dugaan Pencemaran Lingkungan Tersebut Belum Mau Menanggapi Dan Memberikan Keterangan Pada Media pungkas nya (*)

Berita Terkait

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru