Indramayu, mitramabesnews.com.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 agar fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan, disamping tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.
Adapun teknis pelaksanaan penggunaan DAK Fisik 2023 ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2023 mengatur Petunjuk Teknis DAK Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-14/PMK.07/2023 mengatur tentang pengelolaan DAK Fisik. Dilengkapi pula Petunjuk Operasional DAK Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/ lembaga terkait. Dimana hal diatas merupakan payung hukum dalam melaksanakan DAK Fisik 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun program pengadaan air bersih yang didanai DAK 2023 di Desa Sekarmulya menuai banyak masalah diantaranya diduga tidak adanya surat pemberian ijin dari pemilik lahan yang diperuntukan sebagai bagian yang paling krusial dalam pelaksanaan pengeboran dangkal untuk dijadikan sumber mata air.
Ini sangat bertolak belakang dengan isi Perpres No. 15 Tahun 2023 yang dapat disimpulkan Pengeboran dalam rangka pembangunan fisik dengan menggunakan DAK Fisik 2023, meskipun bertujuan untuk kepentingan publik, tetap harus mengikuti prinsip hukum dan etika. Pemilik atau pemegang hak atas tanah harus dilibatkan dalam proses pemanfaatan tanah, termasuk memberikan izin atau persetujuan yang jelas.
Hal ini terkuak saat awak media mitramabesnews.com mengkonfirmasi salah satu kerabat pemilik lahan, pihaknya memaparkan kalau ijinnya hanya secara lisan saja, tidak ada secarik kertaspun yang menyatakan lahan akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Desa. “Harusnya kan ada hitam diatas putih antara pemilik lahan dengan Pemerintah Desa,” papar kerabat pemilik lahan. Apakah, lanjutnya, lahan itu dibeli sehingga keluarga pemilik diberikan kompensasi atau dihibahkan atau yang lainnya, paling tidak dilibatkan dalam pengelolaan. “Ini tidak sama sekali,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ditemui di ruang kerjanya, Cahyono, Kepala Desa Sekarmulya membantah kalau tidak ada surat hitam diatas putih, pihaknya telah menerima surat hibah secara permanen dari pemilik lahan pada saat akan dimulainya proyek itu. “Ada surat hibahnya koq, dibuat saat belum dimulainya pekerjaan,” jawabnya. “Sekarang surat hibah (copy) ada dimana,” tanya awak media. Dengan lugas dan percaya diri, Cahyono berujar kalau Surat Hibahnya ada di Inspektorat. Kami, sambungnya tidak pegang copy-nya, pun dengan pemilik lahan juga tidak pegang copy-nya.
Masih kata Cahyono, setiap turun termyn bantuan, Inspektorat pasti turun ke lapangan untuk validasi data bahkan sebelum dimulainya pekerjaan persyaratan administrasi sudah di ‘cross check’ oleh pihak Dinas Kimrum. “Kalau ada masalah tidak mungkin proyek berlanjut,” tukasnya.
Terpisah, Suparno Mano, selaku Humas LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Indramayu, hendak menanyakan keberadaan Surat Hibah itu. “Kami segera akan audiensi ke Inspektorat atau Dinas Kimrum Indramayu, perihal keberadaan Surat Hibah dari pemilik lahan,” tegasnya. Soalnya, kata Mano, bila surat hibah itu belum ditingkatkan statusnya menjadi AJB maka masih syah pemilik lahan nya adalah Rini selaku ahli warisnya.
“Pemilik lahan akan menuntut hak kepemilikan lahan kepada Pemerintah Desa, bahkan apabila tidak terselesaikan, maka dipersilahkan titik sumber mata airnya dipindahkan ke lahan yang lainnya,” ujar Mano, menirukan ucapan pemilik lahan. (Team)