Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan Indramayu, Diduga Serobot Lahan Warga Dalam Pelaksanaan DAK Tahun 2023

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Indramayu, mitramabesnews.com.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 agar fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan, disamping tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.

Adapun teknis pelaksanaan penggunaan DAK Fisik 2023 ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2023 mengatur  Petunjuk Teknis DAK Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-14/PMK.07/2023 mengatur tentang pengelolaan DAK Fisik. Dilengkapi pula Petunjuk Operasional DAK Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/ lembaga terkait. Dimana hal diatas merupakan payung hukum dalam melaksanakan DAK Fisik 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun program pengadaan air bersih yang didanai DAK 2023 di Desa Sekarmulya menuai banyak masalah diantaranya diduga  tidak adanya surat pemberian ijin dari pemilik lahan yang diperuntukan sebagai bagian yang paling krusial dalam pelaksanaan pengeboran dangkal untuk dijadikan sumber mata air.

Ini sangat bertolak belakang dengan isi Perpres No. 15 Tahun 2023 yang dapat disimpulkan Pengeboran dalam rangka pembangunan fisik dengan menggunakan DAK Fisik 2023, meskipun bertujuan untuk kepentingan publik, tetap harus mengikuti prinsip hukum dan etika. Pemilik atau pemegang hak atas tanah harus dilibatkan dalam proses pemanfaatan tanah, termasuk memberikan izin atau persetujuan yang jelas.

Hal ini terkuak saat awak media mitramabesnews.com mengkonfirmasi salah satu kerabat pemilik lahan, pihaknya memaparkan kalau ijinnya hanya  secara lisan saja, tidak ada secarik kertaspun yang menyatakan lahan akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Desa. “Harusnya kan ada hitam diatas putih antara pemilik lahan dengan Pemerintah Desa,” papar kerabat pemilik lahan. Apakah, lanjutnya, lahan itu dibeli sehingga keluarga pemilik diberikan kompensasi atau dihibahkan atau yang lainnya, paling tidak dilibatkan dalam pengelolaan. “Ini tidak sama sekali,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ditemui di ruang kerjanya, Cahyono, Kepala Desa Sekarmulya membantah kalau tidak ada surat hitam diatas putih, pihaknya telah menerima surat hibah secara permanen dari pemilik lahan pada saat akan dimulainya proyek itu. “Ada surat hibahnya koq, dibuat saat belum dimulainya pekerjaan,” jawabnya. “Sekarang surat hibah (copy) ada dimana,” tanya awak media. Dengan lugas dan percaya diri, Cahyono berujar  kalau Surat Hibahnya ada di Inspektorat. Kami, sambungnya tidak pegang copy-nya, pun dengan pemilik lahan juga tidak pegang copy-nya.

Masih kata Cahyono, setiap turun termyn bantuan, Inspektorat pasti turun ke lapangan untuk validasi data bahkan sebelum dimulainya pekerjaan persyaratan administrasi sudah di ‘cross check’ oleh pihak Dinas Kimrum. “Kalau ada masalah tidak mungkin proyek berlanjut,” tukasnya.

Terpisah, Suparno Mano, selaku Humas LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Indramayu, hendak  menanyakan keberadaan Surat Hibah itu. “Kami segera akan audiensi ke Inspektorat atau Dinas Kimrum Indramayu, perihal keberadaan Surat Hibah dari pemilik lahan,” tegasnya. Soalnya, kata Mano, bila surat hibah itu belum ditingkatkan statusnya menjadi AJB maka masih syah pemilik lahan nya adalah Rini selaku ahli warisnya.

“Pemilik lahan akan menuntut hak kepemilikan lahan kepada Pemerintah Desa, bahkan apabila tidak terselesaikan, maka dipersilahkan titik sumber mata airnya dipindahkan ke lahan yang lainnya,” ujar Mano, menirukan ucapan pemilik lahan. (Team)

Baca Juga:  KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru