UNGKAP KASUS OPS SIKAT I MUSI 2025, POLSEK PENUKAL ABAB AMANKAN PELAKU CURAT BERSAMA BARANG BUKTI

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 06:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

PALI – Sat Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, satuan yang dipimpin oleh Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban Bayuni bin Masoha, warga Dusun II Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Saat itu, korban baru saja pulang dari memancing dan meletakkan handphone miliknya—Infinix Note 30—ke dalam tas sandang warna biru. Hanya berselang lima menit, tas beserta ponsel seharga Rp3.000.000 itu raib dari tempat semula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan resmi pada 23 Juli 2024, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Upaya itu membuahkan hasil pada Senin, 5 Mei 2025 dini hari. Pelaku yang diketahui bernama Alamsyah bin Masnawi (44), warga Dusun I Desa Tanjung Kurung, berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Resmi Dibuka Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Polri Prioritaskan Lulusan SMP Kurang Mampu yang Berprestasi

Dalam proses interogasi awal, Alamsyah mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 30 beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang identik dengan milik korban.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab Dedy Kurnia, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

> “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi bukan hanya sebatas agenda tahunan, tetapi wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin keamanan warganya,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Dedy Kurnia.

 

Selain itu, Kapolsek Dedy juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang berharganya, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.” pungkas Kapolsek Penukal Abab.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru