KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD 

KUNINGAN // Mitramabesnews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan perihal nama calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Hj Titi Huryasih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh suara kedua di dapil Satu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas dari KPU diberikan langsung oleh Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi seluruh Komisioner serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi para pimpinan mulai dari H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani dan H Dwi Basyuni Natsir, Jumat (2/5/2025)

“(Setelah sebelumnya diajukan) Surat pengajuan dari DPRD, lalu kita balas. Dan hari ini kita serahkan berkasnya (PAW),” kata Abuhar, sapaan akrabnya

Dikatakan Abuhar, Setelah menyerahkan ke pimpinan DPRD, maka selanjutnya tugas pimpinan untuk menyerahkan ke Gubernur melalui Bupati. Untuk semua ketetapan kedepan, sudah bukan ranahnya lagi di KPU. Katanya

Baca Juga:  Apel Kasatkamling, Tingkatkan Semangat dan optimalkan Peran Satkamling dalam Mengemban Fungsi Kepolisian terbatas

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengamini hal penyerahan berkas tersebut. Penyerahan dari KPU ini, merupakan tahapan PAW setelah sebelumnya DPRD Kuningan bersurat terlebih dahulu. Ujarnya

“Alhamdulillah, KPU tidak terlalu lama merespon surat DPRD. Dan sudah disampaikan berkas dari KPU sesuai dengan peraturan undang-undangan,” jelasnya.

Ketetapan PAW ini sudah ditetapkan oleh BK DPRD. Mahkamah Partai, DPP PKB juga sudah memahami pelanggaran etik yang sudah diputus. Dan untuk jadwal lainnya, tinggal menunggu gubernur. Ketika ditanya apakah anggota DPRD yang akan di-PAW legowo begitu saja atau ada pembelaan legal formal, Zul mengaku tidak ada.

“Sejauh ini belum ada (perlawanan hukum atas putusan PAW), Kalo PTUN udah lewat 30 hari sejak ditetapkan,” Pungkas Zul

 

(Moris)

Berita Terkait

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 00:38

Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Berita Terbaru