KPU Kuningan Serahkan Berkas PAW Hj Titi Huryasih Ke DPRD
KUNINGAN // Mitramabesnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan perihal nama calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yaitu Hj Titi Huryasih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh suara kedua di dapil Satu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas dari KPU diberikan langsung oleh Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono didampingi seluruh Komisioner serta diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi para pimpinan mulai dari H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani dan H Dwi Basyuni Natsir, Jumat (2/5/2025)
“(Setelah sebelumnya diajukan) Surat pengajuan dari DPRD, lalu kita balas. Dan hari ini kita serahkan berkasnya (PAW),” kata Abuhar, sapaan akrabnya
Dikatakan Abuhar, Setelah menyerahkan ke pimpinan DPRD, maka selanjutnya tugas pimpinan untuk menyerahkan ke Gubernur melalui Bupati. Untuk semua ketetapan kedepan, sudah bukan ranahnya lagi di KPU. Katanya
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengamini hal penyerahan berkas tersebut. Penyerahan dari KPU ini, merupakan tahapan PAW setelah sebelumnya DPRD Kuningan bersurat terlebih dahulu. Ujarnya
“Alhamdulillah, KPU tidak terlalu lama merespon surat DPRD. Dan sudah disampaikan berkas dari KPU sesuai dengan peraturan undang-undangan,” jelasnya.
Ketetapan PAW ini sudah ditetapkan oleh BK DPRD. Mahkamah Partai, DPP PKB juga sudah memahami pelanggaran etik yang sudah diputus. Dan untuk jadwal lainnya, tinggal menunggu gubernur. Ketika ditanya apakah anggota DPRD yang akan di-PAW legowo begitu saja atau ada pembelaan legal formal, Zul mengaku tidak ada.
“Sejauh ini belum ada (perlawanan hukum atas putusan PAW), Kalo PTUN udah lewat 30 hari sejak ditetapkan,” Pungkas Zul
(Moris)