SIAP-SIAP Diberlakukan 1 Mei 2025, Aturan Baru Tilang Kendaraan Roda 2 dan 4, Berikut Besaran Dendanya

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Mulai 1 Mei 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mobil akan diblokir bagi pemilik yang tidak membayar denda tilang.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang secara otomatis merekam pelanggaran dan terintegrasi dengan data registrasi kendaraan.

Jika pelanggar tidak melunasi denda dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan pajak atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) di aplikasi ETLE.

Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Dengan penerapan sistem ini, Polri berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bersifat sementara.
Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.

Baca Juga:  Sumedang- Seluruh Koramil jajaran Kodim 0610/Sumedang secara serentak melaksanakan kerja bakti pembersihan parit atau selokan dan sungai bertempat di koramil masing masing, jum'at(01/12/2023)

Untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti :

STNK asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.

Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.

Besaran denda sanksi tilang kendaraan terbaru
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut :

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

(Wage)

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru