Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi.

 

Tanjung Jabung Barat – Mitramabesnews.com – Selasa 29 April 2025 bertempat di Gedung Pola Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Berlangsung rapat mediasi permasalahan klaim lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Desa Taman Raja di wilayah HGU PT. Agrowiyana. Mediasi berjalan alot karena diduga ada Perwakilan Kelompok Tani memberikan pemahaman yang salah terhadap masyarakat soal data dan aturan masa berlaku HGU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas perusahaan saat dijumpai setelah mediasi menyatakan,’ klaim yang dilakukan oleh Kelompok Tani sangat tidak berlandasan. Pasalnya dasar klaim yang mereka lakukan hanya selembar surat keterangan yang isinya penyerahan lahan kepada 7 orang masyarakat dan tidak jelas dimana letak lahannya dan berapa kordinat lokasinya, dari mana bisa dipercaya kalau maksud surat itu lahan PT. Agrowiyana ? “, Pungkasnya.

“Dalam Surat Keterangan lahan diserahkan kepada orang-perorangan harusnya yg mengaku memliki orang itu dong, tapi kok tiba-tiba muncul Kelompok Tani mengaku sebagai pemiliknya? Dan lagian Kelompok Tani menurut aturan hukum tidak boleh memiliki hak atas tanah walaupun Kelompok Tani itu berbentuk badan hukum apalagi ini tidak berbentuk badan hukum”, tambahnya.

Baca Juga:  BNN Kendal Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun

Sambil berjalan humas perusahaan juga menyatakan hasil mediasi ini bukan keputusan melainkan hanya rekomendasi jadi semua Pihak berhak memilih mengikuti atau tidak.

Kemudian disambung lagi oleh humas Perusahaan bahwa perwakilan kelompok tani keliru memahami aturan masa berlaku HGU dan itu juga disampaikan kepada kelompok masyarakat sehingga menimbulkan pemahaman-pemahaman yang salah.” HGU PT. Agrowiyana itu ada beberapa sertifikat dan lokasinya berbeda-beda ada di Kecamatan Tebing Tinggi adapula di Kecamatan Tungkal Ulu dan tahun terbitnya juga berbeda-berbeda. Perwakilan Kelompok Tani tidak memliki data dan dasar yang benar tapi langsung menyalahkan,” Ujarnya

Pewakilan BPN/Kantah menyampaikan bahwa Surat Keterangan tersebut bukan bukti kepemilikan dan masa berlaku HGU itu selama 35 tahun, sehingga berdasarkan sertifikat HGU PT. Agrowiyana yang diklaim oleh Kelompok Tani ini masih berlaku sampai 2039. “Ditambah lagi menurut SKHGU-nya asal perolehan lahan ini berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga status lahan ini sebelum dijadikan HGU oleh PT. Agrowiyana adalah tidak ada pemilik atau tidak dalam penguasaan siapapun melainkan milik negara dengan status kawasan hutan negara,” Tambah humas perusahaan.

Sampai berita ini diturunkan, humas perusahaan menyatakan masih akan mendiskusikan hasil mediasi ini dengan manajemen perusahaan.

(Kms.Azm)

Berita Terkait

KAPOLRES NAGAN RAYA HADIRI UPACARA DAN SYUKURAN DIRGAHAYU TNI KE-80 DI KODIM 0116 NAGAN RAYA
Perkuat Sinergi, Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti di Momen HUT TNI ke-80
Agus Salim Memohon Kepada Pemerintah Agar Tambang Rakyat yang Belum Berizin Tidak Dihentikan
Penyuluhan Hukum 5 Kades Dirumah Kades Sukadame di Pertanyaan Awak Media Online Dan Masyarakat Sergai
Kapolres Nagan Raya Hadiri Upacara Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka HUT TNI ke-80
Polres Nagan Raya Gelar Jum’at Berkah, Berbagi dengan Masyarakat Kurang Mampu dan Anak Yatim
Sambut Hari Jadi ke-498 Kabupaten Indramayu, Kapolres dan Forkopimda Tabur Bunga di Makam Arya Wiralodra
Pemdes Rancamulya, laksanakan Cor Betonisasi dari Anggaran Dana Desa Tahap II tahun 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ” SP ” Di Jalan Patratani Kebal Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:10

Polres Banyuasin Distribusikan 8 Ton Beras Murah Ke Warga Di Rantau Bayur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:45

SPBU Babat Toman Diduga Langgar Aturan, Mobil Pelangsir Bebas Isi BBM Subsidi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:51

Diduga Kapolres Tutup Mata Di Kabupaten PALI, Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Industri Di SLR Yang Nyaris Seluruhnya Menggunakan BBM Ilegal.

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:00

Polsek Pulau Rimau Dukung Ketahanan Pangan Dengan Gerakan Tanam Jagung Di Desa Sumber Rezeki

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:02

Polsek Pangkalan Balai Monitor Perkembangan Tanaman Jagung Di SMK PP Sembawa Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 04:59

Diduga Proyek Siluman Di Desa Saleh Jaya, Camat Air Salek Beri Tanggapan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:05

Keberadaan Gerai Indomaret Yang Diduga Nekat Beroperasi Tanpa Izin Resmi Di Kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin

Berita Terbaru

TNI/POLRI

HUT TNI, Kodim Sragen dapat kejutan dari Kapolres

Minggu, 5 Okt 2025 - 14:16