Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 11:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Memiliki Dasar Yang Jelas, Oknum Yang Mengklaim Lahan PT. Agrowiyana Kebingungan Saat Mediasi.

 

Tanjung Jabung Barat – Mitramabesnews.com – Selasa 29 April 2025 bertempat di Gedung Pola Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Berlangsung rapat mediasi permasalahan klaim lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Desa Taman Raja di wilayah HGU PT. Agrowiyana. Mediasi berjalan alot karena diduga ada Perwakilan Kelompok Tani memberikan pemahaman yang salah terhadap masyarakat soal data dan aturan masa berlaku HGU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas perusahaan saat dijumpai setelah mediasi menyatakan,’ klaim yang dilakukan oleh Kelompok Tani sangat tidak berlandasan. Pasalnya dasar klaim yang mereka lakukan hanya selembar surat keterangan yang isinya penyerahan lahan kepada 7 orang masyarakat dan tidak jelas dimana letak lahannya dan berapa kordinat lokasinya, dari mana bisa dipercaya kalau maksud surat itu lahan PT. Agrowiyana ? “, Pungkasnya.

“Dalam Surat Keterangan lahan diserahkan kepada orang-perorangan harusnya yg mengaku memliki orang itu dong, tapi kok tiba-tiba muncul Kelompok Tani mengaku sebagai pemiliknya? Dan lagian Kelompok Tani menurut aturan hukum tidak boleh memiliki hak atas tanah walaupun Kelompok Tani itu berbentuk badan hukum apalagi ini tidak berbentuk badan hukum”, tambahnya.

Baca Juga:  Viral Aksinya di Medsos, Komplotan Begal di Bojong Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan

Sambil berjalan humas perusahaan juga menyatakan hasil mediasi ini bukan keputusan melainkan hanya rekomendasi jadi semua Pihak berhak memilih mengikuti atau tidak.

Kemudian disambung lagi oleh humas Perusahaan bahwa perwakilan kelompok tani keliru memahami aturan masa berlaku HGU dan itu juga disampaikan kepada kelompok masyarakat sehingga menimbulkan pemahaman-pemahaman yang salah.” HGU PT. Agrowiyana itu ada beberapa sertifikat dan lokasinya berbeda-beda ada di Kecamatan Tebing Tinggi adapula di Kecamatan Tungkal Ulu dan tahun terbitnya juga berbeda-berbeda. Perwakilan Kelompok Tani tidak memliki data dan dasar yang benar tapi langsung menyalahkan,” Ujarnya

Pewakilan BPN/Kantah menyampaikan bahwa Surat Keterangan tersebut bukan bukti kepemilikan dan masa berlaku HGU itu selama 35 tahun, sehingga berdasarkan sertifikat HGU PT. Agrowiyana yang diklaim oleh Kelompok Tani ini masih berlaku sampai 2039. “Ditambah lagi menurut SKHGU-nya asal perolehan lahan ini berasal dari pelepasan kawasan hutan sehingga status lahan ini sebelum dijadikan HGU oleh PT. Agrowiyana adalah tidak ada pemilik atau tidak dalam penguasaan siapapun melainkan milik negara dengan status kawasan hutan negara,” Tambah humas perusahaan.

Sampai berita ini diturunkan, humas perusahaan menyatakan masih akan mendiskusikan hasil mediasi ini dengan manajemen perusahaan.

(Kms.Azm)

Berita Terkait

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan
Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025
Desa simpang Peut bagikan bantuan beras Bulog 10 kg, untuk bulan Juni dan Juli kepada masyarakat 
Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat
Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad, Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit dan Keluarga Yonarmed 1 Kostrad
Ratusan Nasabah BMT Pekalongan Siap Turun Kejalan Tuntut Simpanan Program Hari Raya
Ibu Lima Anak di Pekalongan utara Merasa Ditinggal Suami Tanpa Kepastian, Pertanyakan Perubahan Status KTP
Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 08:28

Satlantas Polres Nagan Raya Telah Laksanakan Operasi Patuh Seulawah tahun 2025 dari Tgl 14 s.d. 27 Juli 2025.

Senin, 28 Juli 2025 - 07:48

Ciptakan Rasa Aman Dan Kondusif Di Wilayah, Personel Gabungan Polres Nagan Raya Gelar Patroli Skala Besar

Senin, 28 Juli 2025 - 07:47

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD,Wujudkan Malam Minggu yang Aman Dan Bebas Pekat Di PALI

Senin, 28 Juli 2025 - 07:42

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah 2025 ,Personel Satlantas Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:22

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:43

Peresmian Kantor Sekber IPJT Kabupaten Pekalongan, Wujud Kemandirian Organisasi Pers..

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:17

PASAR MALAM GAMPOENG SIMPANG PEUT RESMI DIBUKA: MERIAH, RAMAI, DAN DISAMBUT WARGA DENGAN MERIAH 

Minggu, 27 Juli 2025 - 02:34

Polres Pesawaran Gelar Upacara Pemakaman Bripka Jestra Rastra, Kapolres: Almarhum Sosok Personil Teladan dan Sangat Disiplin

Berita Terbaru